Iklan
BerandaNASIONALSherkhan: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Penegakan Hukum Tidak Berlaku Terhadap Penguasa dan...

Sherkhan: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Penegakan Hukum Tidak Berlaku Terhadap Penguasa dan Korupsi Merajalela

REDAKSI SATU – Selama 10 (sepuluh) tahun masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) Muhammad Sherkhan menilai bahwa penegakan aturan dan hukum sangat tidak efektif dan cenderung hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga mengakibatkan korupsi yang merajalela dan rasa ketidakadilan di tengah kehidupan masyarakat.

Tanggapan terkait 10 tahun masa Pemerintahan Presiden Jokowi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) Muhammad Sherkhan kepada Redaksi Satu saat dimintai tanggapannya terkait 10 tahun masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Jokowi, Rabu 31 Juli 2024, pukul 13.44 WIB.

Muhammad Sherkhan menyampaikan, 10 tahun rezim Presiden Jokowi memimpin negara ini banyak problematika yang tidak diatasi, buta, tuli dan membungkam menjadi ciri 10 tahun rezim Jokowi.

BACA JUGA  Polda Riau Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Pemerintah
Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP), Muhammad Sherkhan saat menyampaikan Aspirasi terkait penegakan hukum dalam Aksi Damai yang berlangsung beberapa waktu lalu. (Dok: Redaksi Satu).

Presiden Mahasiswa BEM KM UMP menilai, hukum menjadi alat melindungi kekuasaan melalui kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Melalui alat negara telah mengubah hukum yang seharusnya dapat progresif tetapi justru represif. Berbagai produk hukum di keluarkan tanpa partisipasi publik.

Menurutnya, DPR yang menjadi representasi dari masyarakat, sekarang seperti anak bebek sama hal seperti lembaga yudikatif yang hanya menjadi pelumas agar kepentingan pemerintah dapat di indahkan.

“Korupsi merajalela dalam tubuh Kabinet Jokowi menandakan kepemimpinan yang tidak berintegritas dan tidak setia pada prinsip berbangsa dan bernegara,” tandas Muhammad Sherkhan.

BACA JUGA  Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat oleh Polda Kalbar

Salah satu contoh, akibat dari lemahnya penegakan aturan dan hukum, diduga terindikasi kuat Kepala Daerah dan kelompoknya sengaja melanggar aturan dan Undang-undang Tipikor hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan pencucian uang dana hibah untuk membangun aset milik swasta yang dikemas sedemikian rupa pada saat situasi genting Pandemi Covid-19.

Dia menekankan bahwa aturan dan hukum yang terjadi selama kurang lebih 10 tahun masa kepemimpinan Jokowi, lebih kepada tidak lagi ada hukum untuk penguasa.

“Hukum tidak lagi equality before the law dan Hukum berlaku pada pengganggu kekuasaan saja,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Baleho Jokowi-Ganjar Pranowo di Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.