Perbup Kabupaten Bengkulu Selatan No 05 Tahun 2022, tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah dengan media ditunda.
Penundaan Perbup No 05 Tahun 2022 ini dilakukan karena mendapat protes dari wartawan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.Senin 21/02/2022.
Penundaan penerapan Perbub No 05 Tahun 2022 ini, disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumanto, setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan wartawan yang Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.
Di hadapan para insan Pers Bengkulu Selatan Sumanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para insan Pers yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Peraturan Bupati tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.
Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Sumanto.
Dalam waktu dekat akan digelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, “tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05 tahun 2022,” lanjut Sumanto.
Di tempat yang sama, Koordinator aksi Aliansi Pers Nasional Yon Maryono menyampaikan, Polemik Perbup 05 tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan insan Pers, hari ini sudah mendapat jawaban dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.
Berdasarkan hasil kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan dengan perwakilan Wartawan, yang di tuangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa Peraturan Bupati No 05 tahun 2022 ditunda alias belum berlaku,
“Perbup No 05 tahun 2022 belum diberlakukan, ditunda dulu, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut,” ujar Yon Maryono
“Para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah disampaikan, yaitu Bupati diminta untuk merevisi bahkan membatalkan Peraturan tersebut,” pungkas Yon Maryono. (Q-74)