Iklan
BerandaINTERNASIONALTuh Kan Akibat Berbohong Wanita Ini Di Hukum

Tuh Kan Akibat Berbohong Wanita Ini Di Hukum

Singapore – Gara gara berbohong seorang wanita ini menyesal, dan Ia mengaku kepada polisi tentang pemerkosaan yang menimpanya.

Wanita tersebut mengaku menyesal telah berbohong, karena alasannya menurutnya, dia ingin mendapatkan tumpangan Grab pulang dari kerabatnya, (20/9/2023).

Seorang wanita yang bernama Siti Junaidah Azahar berusia (22tahun), melakukan kebohongan, dia mengaku telah berhubungan seks dengan pria suka sama suka, dengan dua rekannya,

Lalu kemudian dia mengatakan berbohong, kepada polisi. bahwa dirinya telah mengalami pemerkosaan dan diserang secara seksual oleh seorang pria.

Siti mengaku bersalah, atas satu dakwaan memberikan informasi palsu, kepada pegawai negeri, dan dakwaan kedua yang serupa akan dipertimbangkan dalam hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa Siti bekerja di toko kelontong online RedMart bersama tiga pria yang terlibat, berusia 20, 21, dan 25 tahun, pada Agustus 2021.

Sekitar pukul 03.30 pada tanggal 6 September 2021, Siti pergi ke Pusat Polisi Lingkungan Jurong Barat dan membuat laporan polisi yang mengatakan bahwa dia telah diperkosa oleh rekan-rekannya.

Dia diwawancarai oleh petugas polisi di Cabang Kejahatan Seksual Berat pada pagi yang sama.

Dalam keterangan Siti, ia mengaku sempat setuju untuk minum bersama temannya di sebuah hotel pada 4 September 2021.

Dia mengatakan bahwa dia pergi ke kamar hotel sekitar jam 11 malam hari itu, di mana temannya dan tiga pria yang terlibat berada.

Siti mengaku merasa mabuk setelah meminum wiski yang dicampur minuman ringan hingga tertidur.

Dia kemudian mengklaim bahwa ketiga pria tersebut bergantian melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya.

Dia mengatakan dia akhirnya meninggalkan kamar hotel sekitar jam 1 pagi pada tanggal 6 September 2021, ketika bibinya memesankan tumpangan Grab untuknya.

Setelah itu, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut. Mereka “memproses” kamar hotel dan menyita sisa alkohol, minuman mixer, dan linen untuk penyelidikan, kata jaksa.

Pria berusia 20 tahun yang dituduh melakukan pemerkosaan ditangkap dan diwawancarai, sedangkan pria berusia 21 tahun yang dituduh melakukan pelecehan seksual diwawancarai.

Polisi kembali menginterogasi Siti pada 8 September 2021. Kali ini, ia mengaku melakukan hubungan seksual suka sama suka dengan pria berusia 20 tahun dan pria berusia 21 tahun tersebut.

Dia mengatakan dia berbohong karena dia ingin meninggalkan kamar hotel tetapi tidak membawa uang. Karena dia tidak bisa pulang.

Dia mengirim pesan teks ke sepupunya, berbohong bahwa tiga pria melakukan sesuatu padanya, sehingga bibinya akan memesankan tumpangan Grab untuk pulang.

Setelah itu, bibinya memesankan tumpangan Grab untuknya, namun juga menemaninya untuk membuat laporan polisi.

Siti dibela oleh pengacara dari Kantor Pembela Umum yang meminta laporan kesesuaian masa percobaan.

Hakim meminta laporan masa percobaan dan menunda hukuman hingga November.

Hukuman bagi orang yang memberikan informasi palsu kepada pegawai negeri, adalah hukuman penjara hingga dua tahun, denda hingga S$5.000 (US$3.660), atau keduanya. Dikutip dari CNA.

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.