Bukittinggi | Redaksisatu.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Safari Ramadan di Sumatera Barat yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Safari ini dilakukan di Hotel Santika Kota Bukittinggi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menyampaikan dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan Dana Abadi Umat (DAU).
“DAU diinvestasikan dengan tidak mengurangi angka pokok dan nilai manfaatnya disalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan. Semoga kehadiran program kemaslahatan ini dapat menjadi manfaat untuk memberikan kemudahan bagi umat,” kata Harry dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Harry juga mengatakan BPKH selama tahun 2023 telah memberikan bantuan dalam program kemaslahatan di Sumatera Barat mencapai Rp2,7 miliar yang didistribusikan sesuai ruang lingkup seperti pembangunan sekolah dan pusat layanan, pengadaan mobil layanan haji, dan mobil layanan sosial.
Pada Kesempatan itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Jhon kenedy Azis Menjelaskan, bagaimana peran komisi VIII DPR RI bagi jemaah Haji Indonesia. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
Tugas dan fungsi Komisi VIII DPR RI, jelas Jhon kenedy, adalah dalam penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Agama Islam. Untuk meningkatkan ibadah haji, jemaah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama sehingga diharapkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat optimal. Disinilah perlu adanya pengawasan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR RI.
Fungsi Pengawasan Komisi VIII DPR RI dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji ke Arab Saudi yang dimaksud untuk mendapatkan data dan fakta riil di lapangan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para jemaah haji Indonesia, sehingga diperoleh gambaran nyata terkait permasalahan haji sebagai bahan untuk pengawasan sehingga pelaksanaan haji tahun tersebut dapat berjalan lebih optimal.
(RED)