REDAKSISATU.ID – Sejumlah Aset berupa Ruko milik Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan telah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 15 Desember 2022 akhir tahun lalu.
Eksekusi penyitaan Aset Ria Norsan berupa Ruko-ruko yang letaknya berada di dua lokasi, yakni di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022.
Kasus aliran dana Tipikor yang menyeret Ria Norsan tersebut merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.
Ria Norsan sendiri merupakan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Dikutip dari Ruai, Ria Norsan pun telah mengakui bahwa Ruko-ruko yang telah disita oleh Ditkrimsus Polda Kalbar itu memang miliknya.
“Disita sebagai barang bukti. Nanti kalau di persidangan jika tidak terbukti akan dikembalikan,” kata Norsan saat dikonfirmasi Senin 20 Februari 2023 sore.
Kasus Tipikor yang menyeret Ria Norsan tersebut, Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa 21 Februari 2023.
Dari Tersangka E mengalir dana Tipikor yang menyeret Ria Norsan. Tersangka inisial E sendiri merupakan oknum anggota DPRD Kalbar.
Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.
Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.
Untuk roko ini, Norsan menegaskan, pembangunannya terjadi sebelum kasus ini bergulir. Pembangunan ruko pada 2015, sementara kasus ini mencuat pada 2016.
Sempat beredar kabar, plang penyitaan pada ruko tersebut telah dilepas. Namun, Norsan memastikan, tidak ada yang melepas plang tersebut.
“Plang kecil masih ada,” ujar Norsan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, Norsan menduga, kasus yang menyeret namanya ini telah bernuansa politis.
“Saya serahkan kasus ini kepada proses hukum dan Allah SWT. Kasus ini ranah poliknya sudah luar biasa. Saya tetap tegar menghadapinya,” Pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung BPPTD Kalimantan Barat paket 1,2,3, dan 4 oleh Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun 2016, terdapat kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp35 Miliar.
Para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Adrianus Susanto318