Pasbar | Redaksi Satu – Satu tersangka lagi berhasil ditahan oleh Kejari, demikian antara lain informasi resmi yang diterima media ini melalui Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Elianto kepada Insan Pers yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online Pasbar pada Selasa (9/11/2021) di Kejari Simpang Empat.
Satu tersangka dengan inisial AT tersebut menurutnya terkait tentang perkembangan Perkara penyalah gunaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Pasbar priode 2014-2019 lalu,
di mana sebelum proses penetapan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi, dan akhirnya pada Jumat 29 Oktober 2021 bulan lalu pihaknya berhasil menetapkan lima tersangka.
Dikatakannya dari Lima yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (29/10/2021) bulan lalu tersebut hanya tiga orang yang telah dilakukan penahanan oleh Kejari Pasaman Barat. Sedangkan dua dari lima tersangka tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat karena alasan.
“Tiga tersangka saat itu (red. 29/10/2021) telah kita lakukan penahanan, sedangkan terhadap dua orang lagi belum, karena tidak memenuhi panggilan dengan alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau, dan setelah tim kejaksaan mencek kebenaran alasan dua tersangka tersebut, ternyata benar adanya, namun penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan di tindak lanjuti, dan hal itu terbukti hari ini Selasa (09/11/2021) satu di antaranya telah kita periksa dan tahan,”ujarnya.
Elianto menambahkan, Ke lima yang telah ditetapkan sebagai tersanga tersebut merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat yaitu, ES dari Partai Demokrat, FS dari Partai PPP, JD dari Partai PPP, IS dari Partai PDIP dan At dari Partai PBB.
Sebelumnya tiga tersangka dari lima tersangka mantan anggota wakil rakyat periode 2014-2019 yakni FS, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat tersebut berdasarkan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni diduga telah melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405. hingga mengakibatkan kerugian negara dari lima tersangka tersebut sebesar Rp 650 juta terkait pembayaran belanja SPJ fiktif pada tahun 2019.
Sesuai dengan proses lanjutan terhadap dua tersangka yang belum memenuhi panggilan karena alasan, di mana sebelumnya telah dikatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan ulang untuk segera ditahan, hal tersebut akhirnya terbukti di mana pada hari Selasa (09/11/2021) seorang tersangka perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 tersebut dengan Inisial AT, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Simpang Empat selama hampir 5 Jam akhirnya di tahan di Rutan Polres Pasbar.
“Hari ini Selasa (09/11/2021) setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap AT selama lebih kurang 5 jam dan sesuai dengan perkembangan prosesnya maka kita juga melakukan penahanan terhadap AT di mana sebelumnya saat pemeriksaan, tersangka sedang berada di luar Kota, ” terangnya.
Menurutnya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang, saat ini
keempat tersangka dengan insial JD, ES, FDM, dan AT penahanannya untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Pasbar, sedangkan untuk tersangka IS belum dilakukan penahanan karena masih dalam keadaaan sakit.
“dari hasil pengembangan dokumen yang turut diamankan sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang yang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi, serta keterangan saksi-saksi tidak menutup kemungkinan juga, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya mengakhiri.
(Zoelnasti/Ipen)