Pasaman Barat | Redaksi Satu – Satu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 – 2020 Diserahkan ke JPU Kejari Pasbar, demikian informasi yang diterima oleh media ini melalui Siaran Pers Nomor : PR-01/L.3.23/Dip.4/03/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammmad Yusuf Putra melalui Kasi Intel Henri Setiawan dalam Siaran Pers nomor tersebut di atas, yang diterima wartawan pada Selasa malam (28/3/2023) di Simpang Empat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammmad Yusuf Putra melalui Kasi Intel Henri Setiawan menyebutkan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar telah melakukan penyerahan terhadap 1(satu) orang tersangka dan Barang Bukti (TAHAP 2) atas nama tersangka dr. Heru W, Sp. O.T.
Menurutnya, pada Senin tanggal 27 Maret 2023 kemarin, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II (ke dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA.2018 s/d TA.2020 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Diterangkannya, duduk perkara atau kasus posisi Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 sld TA. 2020 tersebut berawal dari adanya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah merencanakan pembangunan RSUD Kabupaten Pasbar yang anggarannya bersumber dari Dana DAK & DAU, yang tujuannya agar menjadi Rumah Sakit rujukan di sekitar Kabupaten Pasaman Barat.
Di mana dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan hingga telah ditetapkan beberapa tersangka dan salah satu Tersangkanya adalah dr. Heru Widyawarman, Sp. O.T. yang merupakan Mantan Direktur RSUD Kabupaten Pasaman Baral Tahun 2018 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.
Lanjutnya, pada tahun 2018 Pokja Kabupaten Pasaman Baral melakukan proses pelelangan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat dan dimenangkan oleh PT. MAM ENERGINDO KSO PT. TELAGA GELANG INDONESIA dengan jenis kontrak Tahun Jamak yaitu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 134.859.961.000,- (seratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan laporan pelaksanaan, ada terdapat item pekerjaan ganda yang dianggarkan, yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor, dan dalam proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan oleh Pokja serta dalam pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Akibat dari hal tersebut, berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Barat timbul kerugian negara
yang diperkirakan ada sebesar Rp.17.717. 609.226,13 (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah).
Hal tersebut menurutnya, berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap 1(satu) orang tersangka, maka akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dengan dakwaan sebagai berikut,
Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I.Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Subsidair, Pasal 3 Undang –Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(Zoelnasti)