BerandaKALBARRokok Ilegal, Bukan Pelanggaran Pidana ?

Rokok Ilegal, Bukan Pelanggaran Pidana ?

KALBAR l redaksisatu.id – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Kalimantan Barat, telah melakukan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2021.

“Ini bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi. Dan untuk kerugian negaranya belum dihitung,” kata Syaefudin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Jalan Pelabuhan No.1 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 27 Desember 2021, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Namun Ia tidak menyebutkan secara spesifik pelanggaran tersebut, tetapi pihak Bea Cukai mengklaim bahwa sepanjang tahun 2021 sejak bulan Januari sampai bulan November telah melakukan penindakan.

2 4
Syaefudin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi,

“Hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 480.500 batang dengan 55 Surat Bukti Penindakan,” tuturnya.

Mulyadi/Adrian318

BACA JUGA  Proyek Waduk SDA Cimanggis Luas Tanah dan Nilai Proyek Tidak Disebutkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.