BerandaDAERAHRatusan Juta Raib, Pengusaha Asal Ujung Pandang Lapor Polisi

Ratusan Juta Raib, Pengusaha Asal Ujung Pandang Lapor Polisi

Redaksisatu.id, Sumbawa Barat – Pengusaha asal Ujung Pandang berinisial YB resmi melaporkan RY mitra kerjanya kepada Polres Sumbawa Barat, pada Senin (22/11/2021).

Pengusaha asal Ujung Pandang melaporkan RY pria kelahiran Bengkel, Lombok Barat, saat ini berdomisili di Desa Sekongkang Atas. Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, karena diduga melakukan penggelapan dana ratusan juta rupiah.

Pemilik dana yang juga merupakan pengusaha bergerak di bidang pariwisata ini, melaporkan RY bukan hanya melakukan penggelapan dana ratusan juta rupiah, namun RY juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi.

200 1

 

 

BACA JUGA  Oknum Perwira Polisi Digrebek Warga Diduga Selingkuh Dengan Istri Polisi

“Benar, yang bersangkutan hari ini telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib dengan laporan pengaduan bernomor: 01/LP/SK-K/MES-LO/XI/2021. RY kita laporkan karena diduga melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah,” kata, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE Kuasa Hukum, Pengusaha YB yang juga merupakan Direktur PT. SPK kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

 

Hal itu terungkap, saat RY yang juga salah satu mitra kerja pada perusahaan YB untuk melakukan pembayaran uang muka sebidang tanah milik SJ yang terletak di Blok Pesin, Sekongkang Bawah.

Kemudian, lanjutnya, saat itu, kliennya meminta bukti transaksi kepada RY namun, RY hanya menyodorkan bukti kwitansi pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang diberikan. Bahkan, kliennya juga meragukan kwitansi yang disodorkan oleh yang bersangkutan.

“Karena tidak ada iktikad baik dari RY yang justru hanya menghindar dan menyampaikan alasan-alasan yang tidak jelas, maka klien kami berinisiatif langsung menemui pemilik lahan, pada tanggal 18 November 2021 untuk mengkonfirmasi secara langsung apakah dana pembayaran tersebut telah diterima. Namun, fakta mulai terkuak ternyata pemilik lahan berinisial SJ selaku pemilik tanah tidak pernah sama sekali menerima sejumlah uang muka pembayaran tanahnya termasuk menandatangi kwitansi apapun terkait penjualan tanahnya di Blok Pesin Sekongkang. Dan pernyataan ini dikuatkan dengan adanya surat pernyataan langsung dari SJ,” bebernya.

Selain itu, dalam perkara ini, Erry juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dan memproses laporan ini hingga tuntas, agar persoalan tersebut dapat memberi kepastian hukum dan tegaknya hukum yang berkeadilan demi terciptanya dunia investasi yang baik di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami berharap pihak penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan ada oknum-oknum di Bumi Pariri Lema Bariri ini merusak dunia investasi karena ulah yang mengedepankan keuntungan pribadi dan memanfaatkan mereka para investor yang serius membangun pariwisata di KSB,” paparnya

Terlebih, sambungnya, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu karena pandemi Covid 19 seharusnya semua pihak mendukung penuh investor-investor yang datang ke Sumbawa Barat, karena tidak menutup kemungkinan ketika para usaha mereka jalan, justru pekerja lokal mendapatkan keuntungan baik secara perputaran ekonomi maupun terbukanya lapangan kerja baru.

“Jangan kemudian mereka yang serius berinvestasi justru hanya dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum dan sosial karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Terkait, laporan tindak pidana dan upaya hukum lainnya, kami sedang menyiapkan data-datanya serta melengkapi untuk selanjutnya kami segera proses, agar KSB kedepan, menjadi ruang investasi yang kondusif sehingga dilirik oleh para investor-investor dalam maupun luar negeri,” demikian, Erry.(SB/NTB)

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Otak Sporadik Palsu Kiantar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.