BerandaHUKUMKepala Dinas Harus Evaluasi Cara Komite Rapat di Sekolah

Kepala Dinas Harus Evaluasi Cara Komite Rapat di Sekolah

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kepala Dinas Pendidikan harus mengevaluasi cara Komite Sekolah dalam melaksanakan rapat dengan orang tua atau wali murid disekolah. Rabu, (13/07/2022)

Rapat di sekolah sudah menjadi rutinitas setiap tahun oleh seluruh Sekolah dan Komite Sekolah yang dilaksanakan diawal tahun ajaran baru dengan melibatkan orang tua dan atau wali murid.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut Kepala Dinas setidaknya dapat memperhatikan atau dapat mengevaluasi cara-cara  yang dilakukan komite atau pihak sekolah dilapangan, dalam meminta partisipasi orang tua atau wali murid untuk kepentingan sekolah.

Dari penelusuran wartawan redaksisatu.id ke beberapa sekolah dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, mulai dari jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK, diduga tidak pernah melaksanakan rapat dua arah.

Kepala Dinas
Kendati murid TK mendapatkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) namun diduga pihak sekolah masih meminta pungutan dana dari orang tua murid

Pola rapat yang dilaksanakan komite di sekolah selama ini, diduga jelas menyimpang dari kaidah rapat yang sebenarnya, karena pola yang dilakukan mereka (Komite – red), selama ini banyak ke arah meminta wali murid atau orang tua murid untuk menyetujui rencana yang telah mereka tentukan sebelumnya, tanpa adanya lagi pembahasan .

Kalau rapat, tentunya harus ada agenda rapat, pembahasan, tanya jawab dan ada berita acara hasil dari rapat tersebut baru disetujui oleh semua peserta rapat yang ada.

BACA JUGA  ATR/BPN RI Harus Tanggung Jawab Jangan Hanya Tebar Pesona

Akan tetapi yang terjadi selama ini, orang tua atau wali murid disuruh tanda tangan daftar hadir rapat, dan tanda tangan daftar hadir itulah yang dijadikan komite sebagai rujukan bukti persetujuan hasil rapat yang telah mereka (Komite Sekolah-red) tentukan sendiri sebelumnya.

Ada yang lebih ekstrim lagi, terkadang tidak ada pertemuan lagi antara komite dan wali murid atau orang tua murid, lalu pihak sekolah yang langsung mengumumkan pungutan yang harus mereka minta dari peserta didik melalui orang tua atau wali murid.

BACA JUGA  Kabid Propam Tegaskan Netralitas Polda Kalbar pada Pemilu 2024

Padahal sudah jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Seperti yang tertuang dalam pasal 10  ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya  Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan.

Kepala Dinas
Murid SD,SMP, SMA dan SMK yang memperoleh dana BOS masih dimintai pungutan oleh pihak Sekolah melalui Komite Sekolah, Kepala Dinas harus berikan sanksi

Dijelaskan di ayat (2) bahwa, Penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan lainnya sebagaimana dimasud  pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Menurut salah seorang wali murid, “banyak yang salah menafsirkan arti dari kata Sumbangan dan Pungutan,” Sumbangan yaitu partisipasi dari orang tua/wali murid atau masyarakat umum yang jumlah dana atau barang bantuannya tidak ditentukan jumlahnya dan sipatnya tidak wajib serta tidak mengikat.

BACA JUGA  Fikra Petugas Rutan Cilodong Tidak Beretika Perlu di Evaluasi

Sementara kalau Pungutan itu jumlah dana atau barangnya ditentukan,  sipatnya wajib dan mengikat serta ada batasan waktu pelunasannya, dan pungutan inilah yang dalam permendikdud nomor 75 tahun 2016, pungutan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak Sekolah atau Komite Sekolah terhadap peserta didik, orang tua/wali murid, ujarnya dengan meminta untuk tidak menyebutkan namanya.

Lebih lanjut salah satu wali murid tersrbut mengatakan,”kalau praktek pungutan itu tetap dilakukan, jelas melanggar peraturan dan hukum,  namun kenyataannya pengutan itu terus saja terjadi sepanjang tahun, dengan mengabaikan peraturan yang ada, tutupnya

BACA JUGA  Kasus Pengadaan Tanah, Mantan Pengawas Bank Kalbar: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

Orang tua murid lainnya mengingkapkan “sebenarnya peran serta Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah cukup jelas, keberpihakannya pada masyarakat dari saat mulai dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga sampai pada tahap penghimpunan dana partipasi dari orang tua atau wali murid dan masyarakat.

Akan tetapi pelaksanaannya dibawah masih jauh dari yang diharapkan, adanya banyak oknum yang ingin mencari kesempatan dengan memanfaatkan PPDB diduga  mencari keuntungan dengan sengaja mengabaikan peraturan yang ada, paparnya ketus.

Kepala Dinas
Disaat orang tua/wali murid diundang Komite Sekolah untuk Rapat ,Komite Sekolah hanya minta persetujuan atas draf pungutan dana yang akan ditarik dari orang tua/wali murid yang hadir

Pada Bagian Ketiga, paragraf 1 Tahap Pelaksanaan PPDB Pasal 21 Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, di ayat (2) nya, dijelaskan bahwa, Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.

Dsn di ayat (3) nya disebutkan bahwa, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :

Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

Melakukan pungutan untuk membeli seragam, atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

BACA JUGA  Mayat Pria Bersimbah Darah Terkapar di Depan Kafe di Kota Makassar

Nah peran Kepala Dinas sangat diperlukan, untuk ikut mengawasi menerapkan peraturan Menteri Pendidikan mulai dari jenjang pendidikan tingkat TK, hingga SLTA. Jangan justru Kepala Dinas Pendidikan terkesan membiarkan praktek dugaan pungli tersebut terus terjadi dan dianggap legal.

Karena selama ini pihak sekolah diduga selalu menggunakan Komite Sekolah untuk meminta dana dari  orang tua/wali murid.

Dan Komite Sekolah selalu bersembunyi dibalik hasil keputusan rapat antara Komite Sekolah dan orang tua/wali murid, padahal itu atas kehendak Komite Sekolah saja.

Karena yang terjadi selama ini, orang tua/wali murid disuruh kumpul, lalu Komite Sekolah menyampaikan ide, gagasan dan draf rencana dana yang akan mereka (Komite Sekolah -red), minta dari pada peserta didik melalui orang tua/wali murid yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk disetujui.

Dalam permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dalam Pasal 32 BAB III Pendataan Ulang ayat (1) dijelaskan juga bahwa, pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.

BACA JUGA  Kepala Desa Dilantik Tidak Bisa Dianuril Kepala BKD

Pada ayat (2) nya dijelaskan, pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya, Kepala Dinas Pendidikan harus ikut memantau pelaksanaan peraturan di atasnya.

Di bagian lain para orang tua/ wali murid yang sempat kami mintai pendapatnya terhadap masih maraknya Lembaga Pendidikan yang  meminta pungutan dari orang tua/wali murid, mereka malas berkomentar, karena menurut mereka percuma saja mereka protes, tetap tidak diresfon.

Sebagian lagi menyebutkan kalau mereka menolak atau protes atas keputusan Komite Sekolah, maka mereka takut anaknya akan terancam keamanannya di sekolah, khususnya soal nilai atau prestasinya, itupun semua mereka yang sempat kami konfirmasi, meminta untuk tidak menulis nama mereka.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Baru Ungkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Fiber Optik Diskominfo Kalbar 

Salah seorang sebagai orang tua murid di salah satu SMPN mengatakan, kalau  mulai dari tingkat pendidikan saja sudah diajarkan untuk melanggar aturan, bagaimana kita bisa mencetak generasi muda masa depan yang jujur, benar, disiplin dan tanggung jawab, dan meminta namanya untuk dirahasiakan.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.