spot_img

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Jakarta, redaksisatu.id – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat. Karena itu, seluruh pihak, termasuk Dewan Pers beserta konstituennya, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut tanpa pengecualian.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas kembali semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait wartawan yang menempatkan sengketa pemberitaan dalam koridor hukum pers, bukan hukum pidana.

Putusan MK Tegaskan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Heintje Mandagi menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.

BACA JUGA  Presiden: Dewan Pers Hanyalah Fasilitator bagi Pers Indonesia

“Putusan MK ini menegaskan bahwa wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya. Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Heintje dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi dengan menggunakan pasal-pasal pidana umum, seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Heintje menegaskan, secara hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Dewan Pers Diminta Patuh pada Putusan MK

Dalam keterangannya, Ketua Umum SPRI juga menekankan bahwa Dewan Pers dan seluruh konstituennya wajib tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan sikap dan pandangan hukum.

“Dalam proses persidangan, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, tidak ada lagi ruang untuk mengabaikan putusan itu. Semua pihak wajib menyesuaikan sikap,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan MK telah mengakhiri perdebatan normatif soal mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Heintje, jika masih ada pihak yang mencoba mengabaikan atau menyimpangi putusan tersebut, maka hal itu justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

BACA JUGA  Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme UU Pers

Lebih lanjut, SPRI menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang jelas dan sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mekanisme yang Diatur UU Pers:
Hak jawab
Hak koreksi
Penyelesaian melalui Dewan Pers
Bukan melalui pelaporan pidana terhadap wartawan atau media.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum untuk menangani perkara yang jelas merupakan produk jurnalistik.

Wartawan Bukan Kriminal, Tapi Pilar Demokrasi

Heintje Mandagi menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan sama artinya dengan menjaga demokrasi itu sendiri.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” ujarnya.

Menurutnya, kriminalisasi pers hanya akan melahirkan ketakutan, membungkam kritik, serta merusak iklim kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perdana 22 Desember 2022

SPRI Siap Kawal Implementasi Putusan MK

Menutup pernyataannya, Ketua Umum SPRI menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan di lapangan, tidak hanya menjadi dokumen hukum semata.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama. Perlindungan wartawan berarti perlindungan terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan MK ini, SPRI berharap seluruh pemangku kepentingan pers—mulai dari Dewan Pers, perusahaan media, aparat penegak hukum, hingga masyarakat—memiliki kesamaan pemahaman dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama negara demokrasi.(MSar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img