Polres Kota Bukittinggi telah menetapkan 4 orang diduga tersangka dalam kasus penggelapan di cafe “Teras Kota” Bukittinggi.
Kasus ini bergulir ke Polres, setelah Owner Cafe Teras Kota, Riano Muherman melaporkan beberapa rekan kerjanya yang mengelola cafe tersebut.
Diduga setelah Usaha Cafe ini berjalan satu tahun, Rian tidak pernah menerima laporan laba rugi sekalipun.
Karena Rian merasa ada yang tidak beres dengan pembukuan, dan setelah ditanya baik-baik, tidak ada juga itikad baik dari rekannya tersebut, maka pada tanggal 22 april 2020 silam, Rian melaporkan rekanannya kepada pihak yang berwajib.
Hal ini dibenarkan oleh Rian Muherman, sebagai pemilik Cafe Teras Kota, “saya telah melaporkan beberapa anggota saya ke pihak yang berwajib,” ucapnya
Dan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 yang lalu, Polres Bukittinggi telah menerima laporan polisi, atas surat laporan pengaduan yang telah dikirim pada tanggal 22 april 2020 silam oleh Riano Muherman, sebagai pemilik cafe teras kota tersebut.
Rian menambahkan, setelah melalui proses yang panjang di bawah atensi Polda Sumbar, akhirnya Reskrim Bukittinggi menetapkan 4 orang tersangka atas inisial RH,RY,RD dan AS pada Mei 2022 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Riano mengungkapkan, bahwa ia mengucapkan banyak terimakasih, atas upaya pihak kepolisian saat ini untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Saat ini saya masih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berproses,” ucap Rian
“Melalui SPPHP terakhir 15 juli 2021 lalu pihak kepolisian telah mengirimkan ke Kejaksaan (tahap 1), dan masih butuh proses administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Rian
“Saya sangat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan bagi para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Rian mengakhiri. (Zon)