Kaur – redaksisatu.id – PMD Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu, memastikan, bahwa masyarakat tetap dapat menyalurkan hak suaranya, pada pilkades di Kabupaten Kaur, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2021, walaupun belum divaksin Covid-19.
Demikian hal itu dikatakan Plt Dinas PMD Asdiarman, dalam wawancara media (24/11/2021). Menurut Asdiarman,” kepada panitia pilkades di setiap desa, kami menganjurkan untuk memeriksa semua masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya sudah atau belum divaksin. Hal itu sekaligus sebagai data bagi pemerintah untuk mengetahui capaian vaksin, “jelas Asdiarman.
Bila nanti, ditemukan masih banyak masyarakat yang belum divaksin, maka mereka dipastikan tetap memiliki hak suara. Dengan demikian artinya tidak ada larangan untuk memilih walaupun belum vaksin,” tegas Asdiarman saat diwawancarai media.
Jika ada informasi di tengah masyarakat, tidak boleh memilih pada Pilkades bagi yang belum divaksin , dipastikan iformasi itu HOAX,” kata Asdiarman.
Dinas PMD Kabupaten Kaur, menyatakan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang belum divaksin . Melarang orang untuk menyalurkan hak suaranya, akan berhadapan dengan aturan HAM ujarnya.
Untuk panitia Pilkades saat ini, ada perbedaan dengan pemilihan sebelumnya, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kepanitian harus ada unsur dari pihak kesehatan, karena mereka yang lebih mengerti terhadap pemantauan awal tentang gejala – gejala virus covid19 itu,” tutup Asdiarman.



