Iklan
BerandaUncategorizedPimpinan Alkel DPD RI Temui Demonstran di Depan Gedung Parlemen

Pimpinan Alkel DPD RI Temui Demonstran di Depan Gedung Parlemen

Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI menemui demonstran dari aliansi buruh yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Komplek Parlemen MPR RI/DPR RI/DPD RI. DPD RI dari awal telah menolak UU ini, namun UU itu tetap diketok oleh DPR RI dan Pemerintah.

“Kehadiran kami adalah satu komando dengan para buruh. Atas nama Omnibus Law hanya satu kata yaitu cabut. Aksi hari ini untuk memperjuangkan Omnibus Law dicabut. Hidup rakyat Indonesia, hidup Bangsa Indonesia,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Ketua Komite IV Sukiryanto, Wakil Ketua Komite II  Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite RI Darmansyah Husein, Jakarta, Rabu (10/8).

Senator asal Aceh ini menambahkan bahwa DPD RI dari awal pembahasan RUU ini sudah menolak. Selain itu Dewan Perwakilan Daerah RI juga telah melakukan pengawalan di dalam parlemen bersama mahasiswa dan daerah. “Omnibus Law bukan hanya merugikan buruh tapi sumber daya alam dirampas, dan tambang juga dirampas,” tuturnya.

BACA JUGA  Tipikor Pengadaan Kapal, Kejati Kalbar Kembali Tetapkan 3 Tersangka, 4 Lainnya Tidak Penuhi Panggilan

Fachrul Razi mengatakan para demonstran akan menjadi saksi bahwa DPD RI akan segera meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuat surat untuk Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Kami akan meminta Perpu kepada Presiden agar Omnibus Law bisa dicabut,” ujarnya.

dpd

Ia menambahkan sejauh ini Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law. “Kami terus berjuang di seluruh provinsi untuk melawan Omnibus Law,” kata Fachrul Razi.

Seperti diketahui, ribuan buruh dari berbagai aliansi geruduk Gedung Parlemen MPR RI/DPR RI/DPD RI untuk meminta UU Cipta Kerja segera dicabut. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Pemerintah dan DPR RI tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Polda Kalbar Naik Pangkat 395 Personel

UU Cipta Kerja dianggap telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

SIARAN PERS
BAGIAN PEMBERITAAN DAN MEDIA
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Telp. 021 57897 323

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.