Iklan
BerandaKALBARPihak SPBU 64.783.09 Ambawang Diperiksa Satreskrim Polres Kubu Raya

Pihak SPBU 64.783.09 Ambawang Diperiksa Satreskrim Polres Kubu Raya

KALBAR | redaksisatu.id – Pihak SPBU 64.783.09 diperiksa oleh pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat melalui Satreskrim Polres Kubu Raya. Pemeriksaan tersebut terkait menyalurkan minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang (UU) Migas.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.TK.,S.IK, saat melakukan Konferensi Pers di SPBU 64.783.09, Jalan Trans Kalimantan Km 6,5, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 21 Mei 2022, sekitar Pukul 11.50 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.TK.,S.IK, pemeriksaan tersebut terkait pendistribusian minyak Subsidi jenis Solar yang tidak sesuai aturan dengan menggunakan Truk modifikasi di SPBU 64.783.09.

BACA JUGA  Polda Kalbar Sampaikan Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2022

SPBU
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.TK.,S.IK, saat Konferensi Pers di SPBU 64.783.09, Jalan Trans Kalimantan, Kec. Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 21 Mei 2022.

Dimana berdasarkan informasi dari Warga dan video viral pada tanggal 11 Mei 2022, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada tanggal 12 Mei 2022, pihak Satreskrim Polres Kubu Raya telah berhasil mengamankan satu unit truk diatasnya terdapat tengki tambahan modifikasi dengan kapasitas 150-200 liter yang sedang melakukan pengisian minyak Subsidi jenis Solar di SPBU 64.783.09.

“Satu unit truk beserta supir kita amankan di Mapolres Kubu Raya, saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Iksan.

Selain pemeriksaan terhadap seorang Supir, pihak Satreskrim Polres Kubu Raya juga saat ini sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA  PT Mitra Karya Surya Kencana, Mengaku Kantongi Izin Manifes Festronik Limbah B3

SPBU
Barang-bukti (BB) satu unit truk modifikasi dengan Police line diamankan di Mapolres Kubu Raya.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap supir dan pemilik truk, kemudian kita juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengisian, Pengawas dan Manager SPBU,” tandasnya.

Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

BACA JUGA  Kapolri Cek Stok Minyak Curah di Pasar Minggu

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Adrian318

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Berikan Apresiasi kepada 68 Personel Berprestasi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.