
“Tidak ada pasangan yang menikah dengan niat untuk berpisah.
Tapi hidup kadang berkata lain.
Dalam Islam, perceraian itu diperbolehkan.
Tapi ingat… itu perkara halal yang paling dibenci Allah.
Artinya apa?
Artinya… itu jalan terakhir.
Kalau rumah tangga masih bisa diperbaiki, perbaiki.
Komunikasi, sabar, saling menahan ego—itu lebih mulia.
Tapi kalau rumah itu sudah tidak lagi jadi tempat pulang…
kalau isinya cuma luka dan air mata…
Islam tidak memaksa.
Perceraian bukan kegagalan.
Kadang itu adalah keberanian untuk menyelamatkan diri.
Yang penting, berpisah dengan cara baik.
Tidak saling merusak, tidak saling menjatuhkan.
Hidup tetap berjalan.
Dan setiap orang berhak atas ketenangan barunya.”
Redaksisatu – Perceraian, Kata yang Tidak Diinginkan Setiap Pasangan. Jalan Perceraian adalah satu kata yang paling tidak ingin diucapkan oleh pasangan mana pun. Setiap orang yang menikah berharap rumah tangganya dipenuhi cinta, ketenangan, dan keberkahan. Tidak ada satu pun orang yang memulai pernikahan dengan niat untuk berpisah. Namun hidup selalu punya kisah yang tidak kita duga.
Sikap Islam terhadap Perceraian
Dalam ajaran Islam, perceraian diperbolehkan tetapi bukan sesuatu yang ringan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah.
Artinya, Islam memahami realitas hidup: ada kondisi di mana mempertahankan rumah tangga justru membawa mudarat lebih besar daripada melepaskannya.
Mengapa Islam Tidak Menutup Pintu Perceraian?
Karena Islam menjaga kemanusiaan.
Jika rumah tangga berubah menjadi tempat luka, kekerasan, cacian, atau hilangnya penghormatan, maka itu bukan lagi sakinah. Dalam kondisi tertentu, perceraian menjadi jalan keluar yang mencegah kerusakan lebih besar.
Perceraian Bukan Kemenangan atau Kekalahan
Perceraian bukan kemenangan, bukan pula kekalahan. Ia adalah keputusan pahit demi menyelamatkan diri dari keadaan yang tidak lagi baik. Tidak perlu saling menyalahkan, karena sering kali perpisahan muncul dari situasi yang tidak bisa lagi ditolong
Cerai adalah putusnya ikatan perkawinan atau hubungan suami istri, baik karena kematian (cerai mati) maupun atas putusan pengadilan (cerai hidup) ketika pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi, dan prosesnya diatur secara hukum negara dengan prosedur tertentu seperti melalui Pengadilan Agama, yang bertujuan mengakhiri ikatan perkawinan secara sah dan mengatur konsekuensi hukumnya, termasuk hak asuh anak dan harta gono-gini.
Jenis-jenis Cerai:
Cerai Hidup: Perpisahan suami istri saat keduanya masih hidup, bisa diajukan oleh suami (cerai talak) atau istri (cerai gugat) melalui pengadilan.
Cerai Mati: Perpisahan karena salah satu pihak meninggal dunia.
Proses dan Hukum:
Cerai Talak: Permohonan cerai diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama.
Cerai Gugat: Gugatan cerai diajukan oleh istri kepada Pengadilan Agama.
Prosedur: Harus melalui sidang pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim) dan putusan hakim, bukan sekadar diucapkan di luar pengadilan untuk sah secara hukum negara.
Dalam Konteks Agama (Islam):
Islam mengizinkan perceraian sebagai jalan terakhir jika masalah rumah tangga tidak terselesaikan, namun sangat dibenci Allah.
Harus mengikuti aturan syariat Islam, termasuk masa iddah dan adab perceraian yang baik.
Konsekuensi Hukum:
Putusnya ikatan perkawinan secara hukum.
Pengaturan mengenai hak asuh anak (hadhanah) dan kewajiban nafkah serta harta bersama.
Upaya yang Harus Ditempuh Sebelum Memutuskan Berpisah
Islam tidak pernah mendorong perpisahan tergesa-gesa. Ada nilai dan adab yang harus ditegakkan.Upaya Islah yang Dianjurkan Islam, Musyawarah yang jujur dan terbuka, Saling memaafkan, Mengurangi ego, Mengingat tujuan awal pernikahan
Konsultasi dengan keluarga atau tokoh yang dipercaya
Menghadirkan mediator jika perlu Sering kali persoalan bukan pada pasangan itu sendiri, tetapi pada cara berkomunikasi, cara mengelola emosi, atau beban hidup yang terlalu berat.
Ketika Jalan Bersama Sudah Tidak Mungkin
Jika segala upaya telah ditempuh dan tidak ada lagi titik temu, perceraian menjadi pintu keluar terhormat. Bukan untuk saling membenci, bukan untuk menjelekkan satu sama lain, tetapi untuk berpisah dengan martabat.
Etika Berpisah dalam Islam : Islam mengajarkan: “Ceraikanlah dengan cara yang baik.”
Artinya, biarkan perpisahan tetap mengandung akhlak. Hidup tidak berhenti setelah perceraian. Setiap manusia berhak atas kesempatan kedua—kesempatan memperbaiki diri dan membangun hidup baru yang lebih sehat.
Pencerahan bagi Kita Semua
Perceraian bukan sesuatu yang harus dicemooh atau dipandang remeh. Pernikahan adalah amanah. Dan kadang, berpisah justru menjadi cara menjalankan amanah itu dengan jujur, karena memaksakan hubungan yang rusak hanya akan menyakiti lebih dalam.
Pada akhirnya, tujuan hidup bukan mempertahankan status, tetapi merawat kemanusiaan, ketenangan, dan keimanan.



