REDAKSI SATU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Ahli Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sejak Senin 9 hingga 10 Februari 2026 ini terus melakukan penyidikan untuk mendalami fakta-fakta lapangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang (Politap) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Ahli Kejati Kalbar ini bertujuan untuk menentukan kualitas fisik pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, pengecekan lapangan secara (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas terhadap sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini juga untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian dalam tahap 1 penyidikan.

Pengecekan lapangan dilakukan bersama Tim Ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan Tim Ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH saat dikonfirmasi awak media yang melihat langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Kasi Penkum menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 telah melakukan penggeledahan di Rumah Saksi Bendahara Napak Tilas dan melaksanakan Penggeledahan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada beberapa Paket Pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang TA 2023 dan TA 2024 dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting berupa dokumen dan barang elektronik (HP dan LAPTOP).
Kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyasar sejumlah ruangan strategis pada Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, termasuk ruang administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek.
Dalam giat tersebut, Tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik (HP dan LAPTOP), serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan.



