Bandar Lampung | redaksisatu.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung mengagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Lapas, Kamis 13 Januari 2022.
Informasi yang berhasil diperoleh Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Maizar mengatakan peristiwa pengagalan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering seberat 280 gram ke dalam Lapas. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial B.
“Ya benar. sekitar pukul 12.30 WIB. Ada seorang pria bawa narkoba jenis ganja seberat 280 gram. Tapi berhasil digagalkan petugas di pintu pertama,” ujarnya.
Kepala Lapas ini menuturkan, untuk mengelabui petugas, pengiriman Ganja itu dimasukkan ke dalam sotong atau cumi-cumi dan dimasukkan ke dalam plastik oleh terduga pelaku.
“Sama petugas pintu di depan dikasih masuk, pas digeledah agak keras sotong ini. Waktu ditarik ada bungkusan. Kemudian petugas mempertanyakan apa bungkusan itu? Pengirim mengaku bahwa itu ganja,” ujarnya.
Mengetahui barang itu ganja, ia langsung menghubungi aparat dari Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti perkara ini.
“Kemudian kami menghubungi aparat dari Polresta Bandar Lampung. Lalu membuat berita acara. Setelah itu napi yang dituju dibawa polisi,” katanya.
Dia menambahkan pengirim narkoba mengaku sebagai tukang ojek pangkalan yang diminta salah satu napi untuk mengantar ganja ke Lapas.
“Pelaku mengaku tukang ojek. Tapi semuanya kami serahkan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini,” tukas dia.
[*to-65]