WALHI Dorong APH Berantas Cukong Tambang Ilegal Gunakan Puluhan Excavator di Sungai Raya Kepulauan Bengkayang

REDAKSI SATU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal diduga kuat menggunakan puluhan alat berat Excavator terjadi di wilayah Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Tambang ilegal yang diduga kuat menggunakan puluhan alat-alat Excavator tersebut juga diduga kuat melibatkan pemodal atau cukong dan backingan dari oknum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Akibat dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang menggunakan puluhan alat berat Excavator tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, krisis air bersih, bahkan mencemari sumber air warga sehingga tidak bisa dikonsumsi, untuk mandi, maupun mencuci.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolda Kalbar Tabur Bunga di Laut
Pertambangan Ilegal
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal.

Bahkan, bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut merusak ekosistem termasuk mengancam keselamatan manusia karena penggunaan bahan kimia/merkuri untuk melebur emas.

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal mendesak pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan penambangan ilegal dapat ditertibkan.

Sementara itu, Organisasi lingkungan seperti WALHI Kalimantan Barat juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para aktor intelektual dan pemodal di balik operasi tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA  Usut Dugaan Korupsi EO KPUD dan Rumah Mewah DAK, Kejati DKI Jakarta Agar Tidak Tebang Pilih
BACA JUGA  Syafi'i : Kelompok Sabar Ingin Menghilangkan Jejak Aktivitas PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam 
BACA JUGA  Penggilingan Kratom di Komplek Palem Damai Miliki Izin Resmi dan Layak untuk Beroperasi
spot_img