spot_img

Pengasuh Anak, Tindak Kekerasan Terhadap Anak Majikan

JAKARTA – Terjadi tindak kekerasan dialami, anak Selebrgam asal Malang Aghnia Punjabi, kini ramai menjadi perbincangan warga netizen.

Dalam unggahan video di kanal instagram milik Aghnia, dengan nama user @emyaghnia Ia membagikan video tindak kekerasan” yang dialami oleh anaknya yang bernama Putri Cana. (30/3/24).

Kini pelaku inisal IPS sudah dilaporkan ke Polresta Malang dan ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Tanah Polres Bogor, Dipertanyakan Kata Kuasa Hukum terduga

Tindakan si pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014″ tentang, perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto” Ia menerangkan.

Bahwa, penganiayaan terhadap Putri Cana terjadi di rumah Aghnia Ibu Putri Cana, yang beralamat di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA  Gegara Pertahankan Hak Tanah, Korban Dicekik Oleh Pelaku

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur. “Perkara ini berawal dari informasi suster kepada, orang tua korban.

Dimana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua (korban) membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” terang Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA  Penampakan Excavator di Lokasi Pertambangan Ileggal Desa Beringin Jaya

Kapolresta Malang menambahkan bahwa “Hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri.

Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat,” ujarnya.

Sementara, Advokat Syarifah Dwi Meutia Ketua Dewan Pimpinan Nasional Srikandi Ketua Bidang Hukum dan HAM, Ia mengecam keras serta mengutuk tindak pidana pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  Depi Pahrizi Hendak Melintas Sungai Tewas di Terkam Buaya

“Hati saya terpukul ketika melihat seorang anak, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suster tersebut.

Kalau posisi saya sebagai Ibu korban, saya akan menuntut agar supaya sipelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Advokat Meutia.

Agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh suster, Syarifah Dwi Meutia berharap bahwa,”

BACA JUGA  Polri : Ungkap Angka Kriminalitas di Indonesia Mengalami Lonjakan

“Dengan adanya tindak kekerasan terhadap anak, kita sebagai ibu harus lebih selektif lagi ketika mau mencari dan/atau memilih pengasuh (Baby Sister).

Sebaiknya carilah baby sister yang sudah mempunyai sertifikasi dan terdaftar sebagai pengasuh anak.

Agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” Pungkasnya. (Red-SPMI).

BACA JUGA  Proyek Kereta Cepat Luhut Berikan Penjelasan Begini!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img