BerandaUncategorizedPengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Medan, redaksisatu.id – Rapat kerja/dengar pendapat bersama komisi A DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama  Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.  Senin (07/2/2022).

pengakuan

Rapat kerja dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) membahas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Komisi A DPRD-Sumatera Utara Hendro Susanto pada siaran Persnya menyampaikan  harapan “dengan adanya perda ini pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara ada mekanisme penyelasaiannya. Selain itu pengkajian Ranperda ini di dasarkan pada UUD 1945, UU Nomor Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk itu perlu pengkajian yang cermat dan tepat demi terciptanya undang undang yang berkualitas” Jelasnya.

 

pengakuan
http://dprd-sumutprov.go.id/komisi/komisi-a

Ditempat terpisah, redaksisatu.id  dari Wartawan senior dan juga Asesor di LSP Pers Indonesia A. Rachman menyampaikan tanggapannya atas Kinerja Komisi A DPRD dan Instansi pemerintah daerah sudah merupakan langkah langkah yang konkret.

Dimana ada pengakuan hak hak masyarakat adat yang merupakan alas hak bagi masyarakat adat yang memiliki hukum lebih tinggi sebelum adanya hukum Negara.

pengakuan

Dan Negara harus menjamin hak hak masyarakat adat dengan melakukan pemetaan mana tanah milik Negara dan mana tanah milik hulayat. [] M. Amin.

BACA JUGA  Harga TBS di Kotim Anjlok, Pemda Harus Lakukan Ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.