REDAKSI SATU – Pengacara korban, Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H mengungkapkan bahwa PT. Sukses Unggul Palma (SUP) Non Kebun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencaplok tanah dan Kriminalisasi Warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara korban, Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Kamis 6 Juni 2024, Pukul 12.18 WIB.
Pengacara korban menyampaikan, bahwa Perusahaan tersebut masuk tanpa ada nya sosialisasi dengan masyarakat khususnya di dua desa, Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur.
“Pencaplokan tanah masyarakat yang dilakukan oleh PT. SUP itu dengan cara surat tanah di Manipulasi oleh oknum kepala desa sinar kuri demi memuluskan proyek PKS non kebun di wilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.
Kedua pengacara korban itu menjelaskan, bahwa sebelumnya masyarakat juga pernah mempertanyakan dan meminta salinan bukti surat perjanjian jual beli sampai surat keterangan tanah kepada oknum kepala desa tersebut karena dari awal yang mengurus semuanya adalah kepala desa setempat, namun sampai hari ini salinan itu tidak kunjung diberikan alasanya dari pejabat kepala desa bahwa berkas itu sudah diserahkan kepada perusahaan PT SUP.
“Masyarakat juga kerap diintimidasi dan dikriminalisasi dengan menggunakan oknum aparat kepolisian, masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan juga ada yang dilaporkan ke Polsek Laur, dan warga dipanggil di Polsek dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik,” tandasnya.
Pada awalnya, lanjut kedua pengacara itu menerangkan, masyarakat meminta hak penggantian tanah mereka dihargai Rp.100.000 per M² (per meter persegi) namun dari perusahaan hanya membayarkan ganti rugi dengan harga mengalami kesenjangan mulai dari ada yang dibayarkan Rp.4.000 per M², Rp.14.000 M² hingga ada yang 20.000 per M² (per meter persegi) bahkan tanam tumbuh di atas tanah tidak diganti.
Masyarakat juga meminta penjelasan namun tidak pernah ditanggapi dan masyarakat menyanyangi kesepakatan yang dibuat oleh oknum Kades bahwa setiap masyarakat yang telah menyerahkan tanah tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk apapun. Sedangkan harapan masyarakat dengan adanya PKS non kebun ini supaya masyarakat bisa juga mengunakan jalan akses itu untuk berkebun dan bertani, masyarakat juga berharap dilibatkan dalam pekerjaan dan pembangunan PKS.
“Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi antensi Gubernur Kalbar, Polda Kalbar, serta seluruh masyarakat Kalbar supaya tidak ada lagi oknum-oknum Kades, perusahaan nakal seperti ini,” sindirnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Tim Pengacara korban menemukan fakta bahwa benar tanah masyarkat di Desa Sinar Kuri, Desa Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur lagi dibangun jalan untuk menuju pabrik dan lahan untuk pembangunan pabrik sawit.
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. Sukses Unggul Palma (SUP) Non Kebun tersebut, pihak masyarakat sudah berulangkali meminta agar pihak perusahaan memenuhi kewajibanya untuk biaya ganti rugi lahan beserta tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut.
Sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang beradat melalui kuasa hukumnya untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Semoga kasus pencaplokan tanah dan kriminalisasi terhadap warga bisa didengar dan menjadi perhatian pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan para instasi serta lembaga-lembaga yang peduli terhadap warga negaranya yang sangat membutuhkan keadilan,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318