BerandaDAERAHPemerintah Kota Palangka Raya Fasilitasi Sertifikat Halal dan Hak Merek bagi Usaha...

Pemerintah Kota Palangka Raya Fasilitasi Sertifikat Halal dan Hak Merek bagi Usaha Kecil

Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya melakukan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal dan Hak Merek bagi usaha mikro kecil bertempat di Aula Rapat Hotel Aguarius, Senin (11/10/2021).

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Merek diperlukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti dan memahami tentang pentingnya produk halal dan mengedukasi para UMKM untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa yang dihasilkan.

Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Kebutuhan akan jaminan halal di indonesia sangat bervariasi obyeknya mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan sampai layanan jasa.

Lanjut Hera pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM terutama dapat meningkatkan daya saing. Produk yang telah memperoleh sertifikasi halal tentunya memiliki jaminan tidak hanya halal, namun juga aman dikonsumsi dari sisi kesehatan karena dipastikan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Dengan adanya sertifikasi halal maka kepercayaan pelangan terhadap produk akan semakin meningkat.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil Kota Palangka Raya sehingga bisa mendapatkan sertifikasi halal dan merek secara gratis.

BACA JUGA  Wali Kota Palangka Raya Baru Keluarkan Surat Edaran Cegah Karhutla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.