BerandaNASIONALPelaku Pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Minta Segera Diproses Hukum

Pelaku Pengerusakan Alat Peraga Adat Pamabakng Minta Segera Diproses Hukum

REDAKSI SATU – Pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat segera melakukan proses hukum secara profesional dengan melakukan gelar Perkara dan penetapan tersangka terhadap para Pelaku dan aktor intelektual yang telah melakukan Pengerusakan alat peraga Adat Pamabakng di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Parit Seribut 1, Minggu 17 November 2024 bulan lalu.

Untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait laporan pengerusakan dan penghancuran alat peraga adat Pamabakng tersebut, pelapor didampingi Kuasa Hukum, Ormas Dayak, dan beberapa warga pun mendatangi Mapolres Kubu Raya pada Jumat 6 Desember 2024.

“Hari ini kita dan beberapa ormas Dayak ke Polres Kubu Raya untuk mempertanyakan proses  hukum yang telah dilaporkan beberapa minggu lalu, tentu kita minta perkembangannya. Kita berharap Polres Kubu Raya cepat dan tegas, jangan sampai ditunda-tunda, karena kalau ditunda-tunda terus akan berhadapan dengan masyarakat dayak banyak,” kata Rusliyadi.

BACA JUGA  3 Persoalan Mendasar Picu Islamophobia di Indonesia
Adat
Kuasa Hukum, Rusliyadi.

Kuasa Hukum Pelapor menerangkan, dalam hasil pertemuan dengan Polres Kubu raya bahwa, pemanggilan akan dilaksanakan di Minggu depan dengan mengundang Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk dimintai keterangan.

“Dengan pemanggilan tersebut diharapkan nanti segera gelar perkara, agar status dari penyelidikan menjadi Sidik dan penetapan tersangka terhadap para Pelaku dan aktor Intelektual,” tandasnya.

Sementara itu, Iyen salah satu tokoh Adat Dayak yang melaporkan peristiwa tersebut, meminta agar proses hukum negara benar-benar ditegakkan.

BACA JUGA  Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

“Kita masyarakat Dayak minta proses hukum negara berjalan dan juga tetap diproses hukum adat, karena itu sudah menghina peraga adat Dayak yang ada di Borneo Kalimantan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Ia juga meminta agar masyarakat Dayak tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum dari Polres Kubu Raya.

Sebagai informasi, beberapa oknum Aparat Kepolisian dan TNI yang bertugas di wilayah setempat, tampak hadir dan menyaksikan langsung peristiwa pengerusakan dan penghancuran alat peraga Pamabakng dalam kawasan pemilik tanah bersertifikat di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Parit Seribut 1, Minggu 17 November 2024 bulan lalu.

BACA JUGA  Jelang Tahun Baru 2022, Kurir Online Shop Kedapatan Membawa Sajam di Tambora

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.