MATARAM, – Kasus Mafia Tanah di desa Batulayar, Lobar yang ditangani diskrimum Polda NTB yang dilaporkan oleh kuasa korban yaitu Oni Husen belum ada kejelasan, dimana pelapor (Oni Husen) hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). dan pertanyakan fakta integritas Polda NTB.
Sebelumnya Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy telah mengatakan sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah. Tapi sampai sekarang tidak di tangkap tangkap ke lima tersangka tersebut oleh karena itu kita pertanyakan fakta Integritas Polda NTB.
“Sebagaimana statment Dirreskrimum Polda NTB bapak Kombes Teddy bahkan menurut teddy akan segera ditangkap para tersangka tersebut. Namun, sampai sekarang para tersangka mafia tanah itu belum juga dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ujar ONI saat di konfirmasi media.
“Malahan menyerang balik kuasa korban mafia tanah dengan melapor ke Dirreskrimum Polda NTB atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu UU ITE, karena sdr. Syeh Bages dan Moh yang merasa tercemar nama baiknya dengan pemberitaan tanggal 11 November 2022 oleh GlobalInvestigasiNews.com melalui kuasanya dari Laskar NTB yaitu agus yang dilansir dari berita Pilar NTB News.com,”tambahnya.
Lebih lagi, Oni Husen mengatakan bahwa perkara ia dilaporkan ke Polda NTB karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik oleh Syekh dan moh itu tidak membuat ia kaget bahkan telah mengetahui secara langsung dari sdr. Agus pada hari Rabu, 07 Desember 2022 ketika pada waktu itu sdr. Oni Husen diundang oleh sdr. Hans untuk di mediasikan dengan sdr. Moh dan Syekh untuk di carikan solusi atas laporan pidana sdr. Oni Husen.
“Namun apa yang terjadi bukannya di pertemukan kedua belah pihak yang berselisih agar jelas sikap yang diambil kedua pihak, tetapi justru kuasa korban mafia tanah terkesan diintimidasi oleh sdr. Agus dengan mengatakan apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak hari ini maka pihak Syekh dan Moh akan Fighting melaporkan kuasa korban sdr. Oni Husen dan Dariel telah melakukan pencemaran nama baik ke Polda NTB atas pemberitaan yang telah terjadi,”ujarnya.
“Agus juga mengatakan pihak Syekh dan Moh bersedia untuk berdamai dengan pihak Oni Husen dan menyerahkan tanah Batulayar itu kepada sdr. Oni Husen asalkan kuasa Oni Husen memberikan uang sejumlah 1,5M pada sdr. Moh dan Syekh,” jelas Oni Husen.
Tak hanya itu, Oni Husen merasa lucu mendengar perkataan Agus dimana dirinya harus memberikan uang kepada pihak terlapor dan meminta maaf.
“Lucu sekali Agus itu, kenapa kita diminta memberikan uang dan meminta maaf kepada Syekh dan moh padahal tanah milik kita itu sudah memiliki SHM,” tuturnya.
“Sementara tanah dalam kekuasaan kita justru para tersangka inilah yang memiliki SHM yang ilegal atas tanah milik korban yang telah memiliki SHM, kalau seperti ini dalam hukum di negeri kita orang tidak akan berani melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karena ia akan dilaporkan pencemaran nama baik,”imbuh Oni Husen.
Oni Husen juga mengatakan bahwa persoalan Syekh merasa keberatan atas pemberitaan di media online karena diduga sebagai bandar atas persoalan tanah Batulayar itu sah-sah saja.
“Silahkan jika keberatan ada hak jawab, silahkan ditanggapi pemberitaan itu dan sdr. Syekh sejak awal kasus tanah Batulayar ini telah terlibat ketika Alm. Yulie Ali berperkara dengan Michael David beliau aktif mengurus perkara tanah tersebut,” tandas Oni.
Oni juga menambahkan bahwa Syekh sempat menawar tanah tersebut dan hadir dalan pertemuan dirinya dengan Moh di Cafe Roldpin.
“Syekh juga datang ke sdri. Yulie Ali menawar tanah itu untuk ia beli. Begitu juga termasuk menemui dan menghubungi sdr. Abdul Hafiz yaitu kuasa hukum Alm. Yulie Ali, bahkan juga hadir pada waktu saya dan Dariel di undang untuk bertemu di Cafe Roldpin dimana pada waktu itu yang hadir Moh, sdr. Edy Notaris dan Majli. Sehingga pada waktu itu keluar ucapan Moh ia telah memiliki SHM atas tanah Batulayar dan mengajak untuk dibagi 2,”ungkapnya.
Sementara itu, sebagaimana info yang didapat oleh Kuasa korban (Oni Husen) bahwa sdr. Syekh telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka MAH pada waktu menandatangani akta kuasa di Kantor Notaris Edy Hermansyah tanggal 27 Desember tahun 2019 yang akan diberikan kepada Moh. “Akan tetapi tersangka Moh tidak ada dilokasi yang ada Syekh Bages,” jelas Oni Husen.
“Selanjutnya, 3 bulan berikutnya Syekh Bages memberikan sejumlah uang lagi kepada tersangka MAH melalui transfer bank, oleh karena itu patut dan ada dasarnya Syekh Bages diduga keras terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut karena aktif dan mengeluarkan biaya dalan persoalan tanah Batulayar tersebut.