Lampung Timur | redaksisatu.id – Modus kenalan, seorang penjual madu keliling membawa lari satu unit motor kenalannya. Minggu (09/01/2022).
Modus kenalan yang di lakukan YT (49) terhadap seorang wanita bernama Narsih (44) diduga hanya sebagai trik untuk menguasai kendaraan milik korban saja.
Modus kenalan YT (49) dengan Narsih (44) diketahui sebagai warga Desa Banjar Rejo Kecamatan Bami Ratu Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Sementara pelaku YT(49) merupakan warga Dusun Suka Menanti II Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap YT (49) di kediamannya, Awalnya YT (49) coba untuk melarikan diri ke luar daerah, namun keburu ditangkap,” ujar Alan, pada Sabtu (08/01/2022.

Pelaku akan jerat dengan Pasal 378 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku berkenalan melalui phone cell dengan korban.
Lalu mereka sepakat untuk ketemuan di rumah teman korban ( Narsih-red) di Desa Sidowaras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Timur.