Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

REDAKSI SATU, JAKARTA – Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan sering kali disalahartikan sebagai kalah-menang, namun secara yuridis, putusan NO terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi dalam perkara ini menegaskan bahwa kedua belah pihak berada di posisi seimbang dan tidak ada yang dikalahkan.

Duduk Perkara Kedudukan Formil, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan putusan terkait penyelesaian kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad. Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum mengabulkan eksepsi Tergugat yang menilai gugatan materiil Penggugat prematur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku 2 tahun hingga 7 November 2027. Di waktu yang sama, gugatan rekonvensi dari Putri Kusuma Utamei ikut rontok di pintu formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dalam merinci aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan, karena kandas di ranah formil, pengadilan belum menyentuh, memeriksa, ataupun mengadili materi pokok perkara (bukti P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8).

BACA JUGA  RUPS Bank Kalbar Tertutup di tengah Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Masuk Tahap Penyidikan
Putusan
Tumpal Hamonangan Lumbantobing, SH.,MH usai mengikuti Sidang di Pengadilan

Konsekuensi biaya yang timbul pun hanya berupa administrasi perkara sebesar Rp203.000,00. Langkah Hukum Pemohon: Menguji Tempus Wanprestasi di Tingkat Banding Menolak tunduk pada tafsir prematuritas tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., langsung mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam memori bandingnya, Kuasa Hukum mengkritisi cara pandang Judex Facti yang menyamakan sisa waktu kontrak dengan hak menggugat.

“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” tutur Kuasa Hukum kepada awak media pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Melalui langkah banding ini, Pemohon ingin memastikan bahwa hak kontraktualnya dan bukti-bukti konkret operasional didengar serta diperiksa secara substantif demi keadilan hukum yang hakiki. (Megy)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penggusuran Makam milik Masyarakat Adat oleh PT FAPe di Ketapang
BACA JUGA  DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor Memantapkan Barisan
BACA JUGA  Minta Keadilan, Masyarakat Demo di Kantor Pengadilan Sintang
spot_img