Iklan
BerandaBANTENMasyarakat Banten Hadapi Pembatasan Kembali, Begini Paparan Polda Banten

Masyarakat Banten Hadapi Pembatasan Kembali, Begini Paparan Polda Banten

REDAKSI SATU.ID|SERANG-Masyarakat Banten dibatasi aktifitasnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 melalui penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.

Pembatasan aktifitas masyarakat Banten yang ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangsel terkait pembatasan aktifitas masyarakat.

Sementara Kota Serang ditetapkan pembatasan aktifitas level 3 pada masyarakat, hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Banten pada Selasa (01/02).

Shinto Silitonga menambahkan,”Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.”

Terkait WFO dan PTM, Shinto membeberkan,”Pemberlakuan Inmendagri pada wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2.”

Disamping itu,PPKM Level 2 untuk sektor esensial kehadiran staf maksimal 75 persen serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dengan wajib mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.

Diketahui sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2 dan pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.

Aktifitas Mal dan pusat perbelanjaan terdapat di wilayah level 2 beroperasi sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kapasitas bioskop di level 2 maksimal penonton sebanyak 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA  Operasi Zebra Kapuas 2022, Kapolres Bengkayang Edukasi Pelajar SMA 2

Lain halnya dengan Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, Shinto Silitonga menerangkan peraturan lebih ketat, seperti perkantoran memberlakukan WFO atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Shinto Silitonga juga menjelaskan untuk makan di warteg dan restoran warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi Peduli Lindungi dan pengunjung diberi syarat kategori hijau diperbolehkan masuk, kecuali anak dibawah umur 12 tahun. Waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen dengan peraturan wajib satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit.

Hadapi PPKM Level 2 dan Level 3, Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya,”ujar Kabid Humas Polda Banten.

Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik serta pemberlakukan Ganjil-Genap ke tujuan wisata guna mereduksi mobilitas warga. Ditambah TNI-Polri bersiap mengaktifkan 3T Tracing, Testing, Treatment untuk lokalisir Penyebaran Covid-19, dengan mempercepat vaksinasi anak 6-11 Tahun dan Booster.

BACA JUGA  Dimodali Pengusaha, PETI di Hutan Lindung Diduga Berlindung di Ketemenggungan

Shinto menutup paparannya dengan mengajak masyarakat supaya mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, yakni Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.

(Ardhi/Bidhumas).

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.