Magelang – Pembangunan klinik menjadi Rumah Sakit, terletak di Jalan Mayjen Soegeng No.135 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya di bangun bernama klinik Bhumi Ibu dan Anak, kini di sulap menjadi Rumah Sakit.
Pada kesempatan tersebut, tim imedia pun mengunjungi klinik Bhumi Ibu dan Anak pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Sebelumnya telah dilakukan kunjungan untuk konfirmasi, pada Jumat tanggal 3 Oktober 2025 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pembangunan tersebut disinyalir tidak memiliki izin saat dikonfirmasi oleh redaksisatu.id pada, Jumat, (3/10/25) di Kabupaten Magelang.
Pembangunan Rumah Sakit tersebut bermula sebelumnya klinik, yang kini menjadi Rumah Sakit swasta telah berdiri lima (5) lantai di jalan raya tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak manajemen enggan menemuinya hingga pihak keamanan pun mengarahkan kepihak kontraktor selaku membangun struktur bangunan 5 lantai tersebut.
Menurut pelaksana Proyek inisial DK saat dikonfirmasi Ia menyebut, pimpinan rumah sakit enggan ditemui wartawan dan pemerhati lingkungan hidup.
Namun bila ingin menanyakan tentang perizinan klinik, telah dikuasakan oleh Wibowo selaku bos proyek tersebut, kata DK mengutip ucapan Wibowo.
“Untuk klarifikasi terkait pembangunan rumah sakit ini, kami tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, itu berada pada pimpinan kami, seraya DK menambahkan, pada media redaksisatu.id.
Paparan masyarakat pemerhati lingkungan sekitar inisial PT, memberi pandangan terhadap berdirinya pembangunan klinik Bhumi Ibu dan Anak.
Lebih lanjut seharusnya persoalan jawaban untuk klarifikasi perizinan, pihak kontraktor tidak mempunyai hak dan kapasitas menjawab perizinan dan tidak lain sebagai pekerja pemborong, tukas PT.
Awak media memberikan pandangan, ada apa dengan pihak klinik enggan dijumpai dengan awak media.
Patut diduga ada yang tersembunyi, dari pihak klinik Bhumi Ibu dan Anak terkait perizinan menjadi Rumah Sakit.
Seiring perizinan tersebut, awak media bergeser menyambangi dinas kesehatan Kabupaten Magelang, pada Kamis (9/10). Pada pukul 13:20 WIB.
Menurut staf perizinan rumah sakit mewakili bidang perizinan, enggan disebut nama memberikan keterangan.
Ia mengatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perizinan untuk menjadi Rumah Sakit, namun bila ingin mengecek secara langsung bisa melalui DPMPTSP.
Secara terpisah staf perizinan dari DPMPTSP Menyebut, klinik Bhumi Ibu dan Anak masih dalam proses dan masih ada kekurangan yakni, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ujar staf perizinan mewakili PLT DPMPTSP.
Secara teknis, perizinan berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), singkat seorang staf enggan menyebut nama.
Menurut peristiwa ini terjadi bermula laporan dari LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad pada awak media.
Yakni, pembangunan Rumah Sakit tersebut, diduga tidak memiliki izin dan berdasarkan penetapan dan laporan tertulis dialamatkan pihak klinik Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, diduga pembangunan Rumah Sakit belum memiliki izin operasional, baik secara administrasi dan Amdal.
Namun pekerjaan kontruksi sudah dilakukan dan berdiri bangunan, hal ini patut diduga merupakan penyelundupan hukum.
Adapun dari stake holder terkait ada beberapa catatan, yang berdampak melanggar dan tidak melalui mekanisme yang berlaku yakni diantaranya:
1. Dinas Terkait diduga yang berhubungan dengan proses perizinan Kabupaten Magelang, terkesan melakukan pembiaran.
Dalam hal dampak lingkungan dari aktivitas pembangunannya belum sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Khususnya pada Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a) KLHS ;
b) Tata ruang ( PKKPR, SLF dan perencanaan Gedung lebih dari lantai harus ada ijin khusus dan persyaratan tehnis khusus sesuai Perda No 7 Tahun 2024 Kabupaten Magelang tentang RT RW.
Apakah sudah masuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau Sebagian untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan /atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( KP2P ) ( jo ) Perda Kabupaten Magelang No 3 Tahun 2023.
Tentang Bangunan Gedung yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) ;
c) Baku mutu lingkungan hidup, air tanah, udara sesuai Permenkes No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara ;
d) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e) amdal;
f UKL-UPL;
g) Perizinan;
h) Instrument ekonomi lingkungan hidup;
i) Peraturan perundang -undangan berbasis lingkungan hidup;
j) Anggaran berbasis lingkungan hidup;
k) Analisis risiko lingkungan hidup;
l) Audit lingkungan hidup;
m) Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan;
2. Hak menyangkut dengan tata ruang Kabupaten Magelang sesuai Perpres 58 Tahun 2014 tentang Tata Ruang kawasan Kabupaten Magelang dan hal yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Magelang.
3. Bahwa dalam aktivitas pelaksanaan pembangunan diduga kurang memperhatikan PPPRI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
4. Bahwa diduga aktivitas pembangunan dilakukan sebelum, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terbit;
5. Bahwa belum adanya kejelasan dengan masyarakat, berdampak dan memperhatikan penduduk setempat mengenai hal tenaga kerja setempat.
6. Belum adanya perencanaan kesepakatan CSR yang menjadi, hak masyarakat dan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat.
Menurut ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Saidi Hartono, mengatakan pada awak media.
Pembangunan ini terkesan menganggap remeh dalam suatu persoalan, sehingga akan berdampak pada preseden buruk bagi pelaku pengembang maupun kontraktor tersebut.
Berkaitan persoalan ini menjadi landasan dan pihak terkait, harus menghentikan dulu sementara menurut pandangan kami.
Seiringnya pembangunan ini harus melengkapi administrasi sesuai, persyaratan yang diatur oleh undang-undang.
Terlepas daripada itu, kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sebab akan menjadi catatan buruk bagi pengembang Rumah Sakit, kedepannya, (Tim).