Pasaman Barat | Redaksi Satu, – Lima tersangka dugaan Korupsi di Kabupaten Pasaman Barat ditahan, di mana sebelumnya telah ditetapkan 11 tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, dan ini sebagai bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan Korupsi mega proyek pembangunan RSUD Pasbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, pada Kamis malam (12/01/2023) di Simpang Empat.
Menurut Ginanjar, pihaknya malam ini kembali menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020,dan kelimanya telah dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Ke-lima tersangka yang ditahan malam ini (Kamis malam) masing-masing berinisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP. dan mereka adalah pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontraktor pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
Seperti yang disampaikan Ginanjar, sebelum ditahan, ke-lima tersangka tersebut memenuhi panggilan Kejari Pasbar untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yang mengalami kerugian fisik sebesar Rp20 miliar selain dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih yang telah disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-lima tersangka disangkakan telah melakukan pembelian proyek senilai Rp102 Miliar dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp. 134.859.961.000.
Namun para pelaku, menurut perhitungan ahli tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan spek atau gambar sehingga ada kerugian sekitar Rp20 miliar.
Dikatakan Ginanjar, sebelumnya telah ditetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi megah proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Pasbar Sumatera Barat telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat dan sudah ditahan oleh Kajari Pasbar.
Ke-16 tersangka itu adalah, NI Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HAM penghubung atau pihak ketiga, AA Direktur PT MAM Energindo, dan tiga pejabat RSUD masing-masing Y, BS dan HW sebagai Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MY Manajemen Konstruksi, sedangkan empat tersangka berikutnya masing-masing AS, LA, TA dan YE adalah panitia.
Berdasarkan keterangan Ginanjar Cahya Permana, saat ini sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh.
“kita akan terus ungkap kasus ini, dan bila sudah ada cukup bukti, kita akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Ginanjar menambahkan, dari 11 tersangka itu 10 orang sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat, sementara satu orang tersangka berinisial BS saat ini dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Berdasarkan pantauan media ini, Kamis malam itu memang terlihat sebuah kendaraan tahanan berwarna hijau kehitam-hitaman diparkir di depan kantor Kajari untuk membawa ke-lima tersangka yang telah selesai dimintai keterangan, dan langsung digiring ke dalam mobil yang selanjutnya menuju ke Rumah Tahanan Polres Pasbar.
Ginanjar Cahya Permana menjelaskan, para tersangka itu ditahan untuk mempermudah penyidikan.
”Dengan penahanan itu, mereka tidak bisa melarikan diri sehingga bisa mempercepat penyidikan dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya mengakhiri.
(Zoelnasti)