Kabupaten Batubara I Redaksi satu.Id – Nazaruddin, (49) masih sah sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) Medang Kecamatan Medang Deras di Kab. Batu Bara -Sumut. Masa jabatannya beserta pengurus BPD lainnya masih berlaku 3 tahun mendatang -hingga tahun 2026.
Disinyalir ingin melindungi diri dari dugaan keterlibatan penyelewengan dana anggaran desa, Adnan Ahmadi, wakil ketua BPD Medang menyusun scenario mengambil alih jabatan Ketua BPD melalui tiga kali rapat pengurus yang dipimpinnya
Di luar sepengetahuan Nazaruddin selaku ketua BPD pada… Mei 2023. Adnan Ahmadi berhasil mengambil alih jabatan ketua, serta mereposisi jabatan pengurus lainnya. Tanpa memperolah stemple resmi BPD, Ia pun langsung mengirim Susunan Pengurus BPD hasil rekayasa itu ke Camat Medang Deras.
Kabar tentang pengambil-alihan jabatan oleh Adnan Ahmadi, beredar dan menimbulkan keresahan masyarakat Desa Medang. Dugaan keterlibatan Adnan Ahmadi terhadap penyelewengan Dana Anggaran Desa, semakin menguat di tengah masyarakat setempat.
Menyikapi situasi demikian, selaku ketua BPD Medang yang sah, Nazaruddin menghadap Camat Medang Deras,Syahrizal, SH (30 Mei 2023). Ia mempertanyakan kepengurusan BPD Medang yang diajukan Adnan.
Nazaruddin, Ketua BPD Medang, saat dikonfirmasi via Hp. 08527773XXXX, mengatakan bahwa tanggapan Camat Medang Deras, “ Jika kepengurusan itu diterima , maka aman “. Jika “tidak diterima, silahkan buat surat gugatan”, kata camat, seperti dikutip Nazaruddin.
Menurut anggota masyarakat, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menilaikKata “aman” yang disampaikan Camat itu, terkesan ancaman. Acaman terhadap Nazaruddin selaku ketua BPD. Ancaman seperti apa, sumber itu tidak menjelaskan pada awak media.
Diduga Terlibat Kepala Desa Medang.
Scenario Penyusunan pengurus baru BPD itu, telah dimulai, saat Nazaruddin (49) tengah menelusuri penyalahgunaan anggaran Desa pengurus lainnya pada Februari 2023.
Dugaan adanya penyelewengan dana Anggaran Desa, disinyalir ketika mempelajari Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ ), Lukman selaku Kepala Desa Medang, akhir tahun 2022 lalu.
Nazaruddin, dan sebagian pengurus BPD Medang, menolak LPJ Kades Medang. Dari LPJ Kades tersebut, terdapat banyak kejanggalan terkaitan penggunaan dana anggaran desa.
Untuk memastikan dugaan itu, Nazaruddin dan anggota pengurus BPD, lakukan penelusuran sekaitan LPJ Kades Lukman Februari lalu.
Di saat berjalannya penelusuran penyelewengan dana anggaran desa itu, Adnan Ahmadi mulai melakukan aksi untuk memberhentikan Nazaruddin selaku Ketua BPD Medang.
Sumber-sumber yang dihimpun Awak media Redaksi satu.id Kades Medang diduga terlibat dalam scenario pemberhentian Nazaruddin. Tujuannya agar dapat menghentikan Nazaruddin lakukan penelusuran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa th 2022 lalu .
Secenarionya, Adnan Ahmadi, lakukan rapat untuk melengserkan Nazaruddin dengan mengundang orang-orang di luar kepengurusan BPD Medang, 9 Februari 2023.
Tentu saja tujuan rapat memecat Ketua DPD Medang itu gagal. Keputusan Rapat BPD hanya akan sah, jika dihadiri dan disetujui oleh 2/3 pengurus, kata Nazaruddin. Dan rapat BPD itu merupakan rapat internal BPD yang tidak melibatkan pihak luar pengurus BPD, jelasnya.
Karena rapat pertama gagal, Adnan Ahmadi pun kembali lakukan rapat kedua di 6 Maret. Rapat itu juga belum membuahkan hasil yang dinginkan Adnan.
Adnan Ahmadi dkk, akhirnya memainka n scenario, mereposisi kepengurusan BPD Medang, melalui rapat ke tiga di bulan Maret 2023. Scenario itu memposisikan dirinya pada jabatan Ketua BPD. Sedangkan Nazaruddin diposisikan sebagai anggota. Demikian juga, Sekretarisnya, Kholidah, ditempatkan sebagai Anggota.
Menyikapi aksi demikian,selain menemui Camat, Nazaruddin melayangkan sejumlah surat ke Camat Medang Medang Deras, surat No.12/BPD- MD/V/2023 . dan Ke BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) surat nomor 14 /BPD-MD/V/2023.
Surat itu direspon Camat dengan mengagendakan pertemuan di Kantor Camat 12 Juni 2023. Agenda petemuan disampaikan lewat surat itu tidak kunjung terlaksana, dengan alasan Camat sibuk dengan kegiatan lain-lainnya.
Nazarudin pemegang SK. No. 239/DPMD/2021 dengan masa aktif tahun 202 -2026 yang ditandatangani Bupati Batubara, itu merasa kecewa atas sikap Camat Medang Deras. Karena didesak pengurus yang ada, akhirnya BPD Medang melayangkan surat ke DPRD Kabupaten, dengan no. 15/BPD-MD/VII/023 4 Juli kemarin. 4 Juli kemarin. (Tim )