Jakarta – Larangan para pedagang kecil berjualan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ada apa?
Mengapa terjadi demikian?. Seperti yang diketahui, para pihak pedagang UMKM tersebut, sudah tidak diperbolehkan/di larang masuk kedalam area TMII untuk berdagang maupun berjualan.
Para pihak UMKM juga sudah menunggu jawaban dari pihak TMII sejak lama. Tapi, hingga saat ini tidak ada respon yang jelas mengapa para pihak UMKM tersebut dilarang berjualan dan berdagang di area tersebut.
Padahal, sebelum adanya pergantian pihak Direktur Operasional dari TMII, jelas sudah ada perjanjian kontrak dan setuju berjalan dengan lancar.
Bule, sapaan akrabnya, selaku Narasumber sekaligus pedagang UMKM, maupun warga sekitar mengatakan bahwa, para pihak pedagang UMKM tersebut sudah sejak lama berdagang maupun usaha di dalam TMII.
Tapi, semenjak kurang lebih dalam waktu 3 Bulan sebelumnya ada pergantian dari pihak Direktur Operasional TMII, semua kebijakan yang ada sebelumnya langsung berubah total.
“Semenjak digantinya Direktur Operasional, yang saat ini bernama Ari Prasetya, peraturan dan kebijakan semuanya berubah. Para pedagang UMKM yang merupakan warga asli sekitar, sudah tidak diperbolehkan berjualan di dalam maupun luar area TMII tersebut”, ungkap Bule saat di TMII Jakarta Timur pada Rabu, (28/06/2023).
Bule juga mengungkapkan bahwa, ada merasa kejangkalan yang aneh dari pihak terkait, yang dimana para pedagang UMKM dari contohnya seperti penyewaan sepeda motor listrik, hingga para pedagang lainnya yang juga merupakan warga sekitar telah digusur oleh Direktur Operasional TMII tersebut.
Kejangkalannya adalah, mengapa para pedagang UMKM yang sudah singgah lama untuk berdagang di area tersebut, digusur tiba-tiba tanpa sebab dan alasan yang pasti?. Kemudian, para pedagang UMKM lain diluar sana yang menurut narasumber dari orang terdekat Ari Prasetya (Direktur Operasional) TMII justru boleh berdagang di area tersebut?.
“Ini sangatlah aneh ya, kami asli warga sekitar. Tapi, anehnya dari pihak terkait mengatakan dengan tegas bahwa, “tidak ada yang boleh masuk untuk berjualan dari warga pintu masuk 2”. Merajuk pada hal itu, pihak luar yang berada dibawah naungan Direktur Operasional tersebut, justru diizinkan”, kata Bule.
Saat Bule dan para pedagang UMKM menginginkan bertemu, sekaligus bernegosiasi pada pihak terkait, Direktur Operasional tidak bisa bertemu kepada para pedagang UMKM tersebut, yang dimana ia justru mengutus Salahuddin, selaku Manajemen TMII, untuk menemui para pedagang UMKM.
“Pertanyaan saya adalah simple, yang dimana mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Ari Prasetya. Yang pertama adalah, adanya larangan sepeda motor listrik roda dua, maupun roda tiga untuk beroperasi di dalam maupun luar area TMII.
Kedua, Kenapa kita para pedagang UMKM tiba-tiba di gusur secara paksa?. Sedangkan kita juga menyanggupi untuk biaya sewa lapak yang dimana senilai kurang lebih 30 Juta Rupiah pertahunnya”, tanya Bule kepada pihak Manajemen.
Kemudian, pihak manajemen pun beralasan dan enggan menjawab dengan pertanyaan tersebut.
Bahkan, saat ditanyakan oleh beberapa Awak Media yang berada ditempat, ia juga tidak memberikan sebuah statement pendapat dan tidak mau berkomentar apapun.
“Sudah jelas bukan Bapak atau Ibu dan para pihak keamanan yang ada disini?. Bahwasanya dari pihak TMII tidak berikan komentar dan menemukan titik terang pada permasalahan ini sedikitpun.
Bahkan bukan 1 kali maupun 2 kali kami meminta kebijakan tersebut, bahkan sering berkali-kali kami meminta jawaban dan titik terangnya untuk para pedagang sekaligus warga asli TMII ini.
Harapan saya untuk pihak TMII terkait, agar segera dapat mengambil keputusan kebijakan titik terangnya, guna dapat membangkitkan para pedagang-pedagang UMKM warga asli sekitar”, tutupnya.
(M.Fazar Sutiono).