Iklan
BerandaNASIONALLaNyalla Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

LaNyalla Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya. 

LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.

“Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,” kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA  Layanan di SPBU PT UKM Kapuas Hulu Dikeluhkan Pengantri Umum

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun.

“Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.

BACA JUGA  Sultan Nilai Alokasi DBH Rp3,4T Masih Sangat Kecil

“Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata LaNyalla.

LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.

“Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas LaNyalla.

BACA JUGA  Perusakan Bendera Merah Putih di Lokasi Saung Bersama IPWL-GMDM BAKORNAS

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.
Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.

“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.

Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.(**)

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Kamis, 4 Agustus 2022

BACA JUGA  BKSP DPD RI Sambut Senat Prancis dan Berharap Pererat Hubungan Melalui G20

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.