spot_img

Lahan Bersertifikat Dikuasai PHR, Presiden Turun Tangan

JAKARTA, Redaksisatu.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki babak krusial dan menjadi sorotan nasional.

Sengketa agraria yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak lagi berhenti sebagai konflik lokal di Provinsi Riau. Perkara ini secara resmi telah sampai ke Istana Negara dan mendapat perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024, pemerintah pusat menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam surat itu, Pertamina Hulu Rokan diminta menghentikan klaim sepihak dan menuntaskan sengketa dengan menghormati bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA  Polisi Panggil Bahar Smith

Lahan milik Sri Hartono dengan SHM Nomor 1962 diketahui telah berdampingan tanpa persoalan dengan PT Chevron Pacific Indonesia sejak tahun 2005. Selama lebih dari satu dekade, tidak pernah terjadi konflik batas maupun klaim kepemilikan. Persoalan baru muncul setelah wilayah kerja migas Rokan beralih pengelolaannya ke Pertamina Hulu Rokan.

Sri Hartono menyebut patok batas tanah miliknya dirusak dan diganti secara sepihak. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di area Bekasap 200 dan 201 tanpa izin pemilik sah. Sejak saat itu, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan tanpa adanya kompensasi.

Klaim BMN Dipatahkan

Selama ini, PHR bersandar pada Surat Nomor 014/PHR85000/2021-50 tertanggal 6 Oktober 2021 yang menyatakan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun klaim ini dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik yang dipegang Sri Hartono merupakan alat bukti hukum tertinggi yang sah dan tidak dapat dianulir secara sepihak. Bahkan, hasil pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Bersama BPN Nomor 23/BAPU-05.02/01/2022 memperkuat batas-batas kepemilikan lahan Sri Hartono.

Namun demikian, PHR disebut berkeberatan untuk hadir dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Mediasi tersebut sejatinya bertujuan membacakan hasil pengukuran bersama BPN. Absennya PHR dalam forum tersebut menimbulkan tanda tanya dan dinilai sebagai sikap menghindari fakta hukum.

Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Setelah lebih dari empat tahun lahannya dikuasai tanpa izin dan tanpa pembayaran, Sri Hartono mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian ekonomi, lingkungan, serta kerugian immateriil yang dialaminya.

Rinciannya meliputi sewa tanah selama empat tahun sebesar Rp10,9 miliar, kompensasi pencemaran lingkungan seluas 1,5 hektare senilai Rp30 miliar, serta tuntutan bagi hasil pendapatan kotor sebesar 5 persen dari estimasi pendapatan Rp595,58 miliar atau sekitar Rp29,78 miliar. Selain itu, kerugian immateriil yang mencakup penderitaan psikologis, waktu, dan reputasi ditaksir mencapai Rp30,22 miliar.

BACA JUGA  Formalak Apresiasi 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Karolin

“Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah. Mereka masuk tanpa izin dan tidak membayar sepeser pun. Presiden sudah memerintahkan penyelesaian dan BPN sudah membuktikan batas lahan saya. Tidak ada alasan lagi untuk menghindar,” tegas Sri Hartono kepada wartawan di Riau, Jumat (30/1/2026).

Ultimatum dan Tanggapan PHR

Sebagai itikad baik, Sri Hartono menawarkan penyelesaian damai dengan nilai diskon Rp80 miliar. Opsi pertama berupa pembayaran tunai penuh Rp80 miliar dalam tiga hari kerja. Opsi kedua adalah skema bertahap: Rp40 miliar di awal, Rp20 miliar dalam 30 hari, serta komitmen pemulihan lingkungan minimal Rp20 miliar.

Ia memberi ultimatum tujuh hari kerja kepada manajemen PHR. Jika tidak ada tanggapan atau penawaran minimal Rp60 miliar tunai, ia menyatakan siap menempuh langkah hukum pidana atas dugaan penyerobotan lahan.

Sementara itu, Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida menyatakan bahwa perusahaan beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan BMN berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 557 Tahun 2021 dan berstatus Objek Vital Nasional.

Kini publik menanti, apakah Pertamina Hulu Rokan akan mematuhi instruksi Presiden dan menghormati hak kepemilikan warga, atau tetap mempertahankan klaim yang berpotensi mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img