MEDAN | redaksisatu.id – Simpan Kosmetik tanpa izin edar beserta kemasan didalam rumah, terdakwa Tiya Chairiyah hanya dihukum denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/2021).
Kosmetik yang diedarkan terdakwa Tiya, kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dapat merugikan masyarakat yang menggunakan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Tiya Chairiyah telah terbukti secara sah bersalah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 10 juta rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim, Immanuel.
Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan, apabila denda Rp10 juta tersebut tak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati, SH menuntut terdakwa Tiya Chairiyah dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU, ketika terdakwa berada dalam rumah, datang petugas dari Balai POM yakni saksi Sahat T.H. Marpaung, SSi, Apt dan saksi Ramli Sinaga dengan membawa Surat Perintah Tugas Kepala Balai Besar POM di Medan 18 Mei 2021 melakukan pemeriksaan di Rumah Tinggal milik terdakwa di Jl. Suka Subur No. 2 A LK. I Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan yang diduga dijadikan tempat memproduksi dan menyimpan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
Ketika sampai di lokasi dimaksud petugas berjumpa dengan terdakwa Tiya Chairiyah dan suami terdakwa yang bernama Nicky Ananda Sukanen, petugas memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa. Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar beserta kemasan yang disimpan di loteng Rumah Tinggal terdakwa di Jl. Suka Subur No. 2 A LK. I Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa semenjak 6 bulan lalu terdakwa telah memproduksi kosmetik dengan cara meracik sendiri produk-produk kosmetik yang dibeli terdakwa secara online melalui aplikasi Shopee, dengan membeli produk yang paling murah seperti pot kosong, cream, bahan baku dan stiker, lalu produk kosmetik berupa bahan baku dan cream yang telah diracik terdakwa dimasukkan ke dalam tiap botol atau pot lalu terdakwa memberi stiker pada botol dan pot tersebut, selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam wadah / tas.
Kemudian terdakwa menjual atau menawarkan produk-produk kosmetik tersebut secara online melalui aplikasi Shopee dengan nama grsmdn dan Facebook dengan nama S glowing skincare, dan bila ada yang membeli atau memesan dengan pembayaran secara transfer maka akan dikirimkan terdakwa dengan ekspedisi J & T dan bila pemesan membayar dengan sistem tunai (COD) maka pemesan membayar melalui grab atau gosend.
Saat produk kosmetik yang terdakwa edarkan tersebut diteliti dan dicek oleh petugas Balai POM dengan cara menggunakan aplikasi CEK BPOM, ternyata produk kosmetik yang diedarkan oleh terdakwa tidak pernah dan tidak ada terdaftar dalam izin edar.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua, Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (HS)