spot_img

Koordinator BJL, Laporkan Syamsu Djalal ke Bareskrim Polri

Jakarta, redaksisatu.id – Diduga beredarnya video via Tiktok oleh Syamsu Djalal, ”Koordinator BJL melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Beredarnya luas video melalui akun Tik Tok, Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, melaporkan Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri.

Koordinator BJL Chandra menyatakan sikap pihaknya, akan melaporkan Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA  Banjir Bandang di Sumatera Barat Lumpuh Total

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video pernyataan, diduga Syamsu Djalal yang menuduh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebuah tuduhan yang oleh BJL disebut sebagai bentuk, fitnah keji dan pelanggaran hukum serius yang dilakukan Syamsu Djalal.

Chandra menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan, hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Pengacara Kondang Bungkam Soegiharto Santoso Layangkan Surat Ketiga

Tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat, dan menimbulkan keresahan publik. (Dilansir dari Jakarta Satu).

Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dengan narasi kebencian, seperti itu tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum.

“Kami, Barisan Jokowi Lovers, akan secara resmi melaporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Baleho Jokowi-Ganjar Pranowo di Entikong, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ini bukan soal pembelaan personal terhadap Presiden Jokowi saja, tapi juga sebagai upaya menjaga marwah hukum, kebenaran sejarah.

Serta kedamaian sosial-politik bangsa,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Dalam laporan yang sedang disiapkan, BJL akan mencantumkan sejumlah pasal pidana yang diduga dilanggar oleh Syamsu Djalal.

BACA JUGA  Bank DKI: Luncurkan JakCard Mudahkan Akses Apa Itu..?

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar tuntutan tersebut.

1. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Di hukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

BACA JUGA  Seks Bebas Remaja, Kepolisian Kayong Utara Ungkap Jaringan Pelaku

2. Pasal 311 Kuhp Tentang Fitnah: Jika tuduhan dilakukan dengan itikad buruk dan ternyata tidak benar, maka dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Pasal 14 ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

BACA JUGA  Presiden Yakin Timnas Indonesia Raih Menangkan Pertandingan Leg Kedua

4. Pasal 15 :“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga.

Bahwa, kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

BACA JUGA  Siran: Pedagang Kaki Lima Hingga Pasar Tradisional

”Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Narasi bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan atau bagian dari Partai Komunis Indonesia.

BACA JUGA  2025 Astra Resmikan Komunitas "Perempuan Astra".

Hal ini sudah berkali-kali dibantah oleh berbagai pihak, termasuk sejarawan, TNI, bahkan tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah.

Dalam berbagai klarifikasi, Jokowi juga telah menunjukkan data pribadi, termasuk ijazah dan silsilah keluarga untuk menepis tuduhan tersebut.

Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komnas HAM bahkan menyebut bahwa narasi Jokowi-PKI.

BACA JUGA  Warga Segel SPBB 67.787.01 dan Datangi Mapolsek Mentebah Pertanyakan BB serta Pelaku

Ini merupakan disinformasi yang sengaja dihembuskan, oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas politik.

“Ini bukan narasi baru, tetapi sudah usang dan berkali-kali dinyatakan tidak berdasar.

Tapi setiap menjelang momentum politik penting, selalu dimunculkan kembali.

BACA JUGA  Jabatan Politisi Ditinggalkan "Nof Erika" Konsentrasi di Organisasi

Dan sayangnya, kali ini justru datang dari mantan perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga etika dan integritas publik,” ujar Chandra.

Chandra berharap agar proses hukum bisa berjalan, secara adil dan profesional.

Ia menekankan bahwa tokoh-tokoh publik, apalagi yang pernah menjabat posisi strategis seperti jenderal TNI, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan.

BACA JUGA  Hotman Paris Sampai Tunggu 1 Jam Untuk Ketemu Bidadari di GBK?

“Kalau fitnah seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan terbiasa menerima hoaks sebagai kebenaran.

Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” tambahnya. Di akhir pernyataannya, selain melaporkan ke Bareskrim, BJL juga akan meminta Komdigi.

”Untuk menurunkan video-video fitnah yang, menyebarkan narasi serupa di berbagai platform media sosial.

BACA JUGA  Polsek Taman Sari Selidiki Kasus Perundungan Anak Bawah Umur

Mereka juga mendorong YouTube dan TikTok untuk melakukan pemblokiran, terhadap akun-akun penyebar ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA serta fitnah politik. (Dikutip dari Jakarta Satu).

BACA JUGA  Jokowi Tinggalkan Sidney Menuju Papua Nugini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img