spot_img

Kisruh Resto Sedap Rasa Antar Pemuda Pancasila Sudah Diselesaikan

REDAKSI SATU – Kisruh antar oknum pengurus Pemuda Pancasila soal Resto Sedap Rasa yang sempat diberitakan beberapa media lokal terkait legalitas, minol dan limbah sudah diselesaikan secara internal.

Pernyataan penyelesaian secara internal terkait Kisruh Resto tersebut disampaikan langsung oleh Abriansyah, S.H.,M.H selaku Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat didampingi oleh Mukhlis selaku Plt Ketua MPC Kota Pontianak, Syarifal selaku Wakil Ketua 3
MPW, Mashudi selaku Ketua PAC Pontianak Utara dan Yayan selaku Kader MPW, di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila, Jl. Gajah Mada 1, Kota Pontianak, pada Selasa 30 Desember 2025, siang.

“Persoalan ini sudah kami selesaikan secara internal, kisruh tersebut hanya Miskomunikasi antar kader Pemuda Pancasila,” ungkap Abriansyah saat memberikan Keterangan Pers.

BACA JUGA  Transmigrasi Ditolak Tegas oleh PMKRI Pontianak: Abaikan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Resto
Abriansyah, S.H.,M.H selaku Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat didampingi langsung oleh Mukhlis selaku Plt Ketua MPC Kota Pontianak, Syarifal selaku Wakil Ketua 3
MPW, Mashudi selaku Ketua PAC Pontianak Utara dan Yayan selaku Kader MPW, saat memberikan Keterangan Pers di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila, Jl. Gajah Mada 1, Kota Pontianak, pada Selasa 30 Desember 2025, siang.

Dalam kesempatan ini, Abriansyah selaku Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat menghimbau kepada seluruh Kader Pemuda Pancasila di seluruh wilayah Kalimantan Barat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Sementara itu, terkait masalah legalitas perizinan, Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah melalui instansi terkait.

“Terkait masalah perizinan, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah melalui instansi terkait,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor PAM Imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023
Resto
Mashudi selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Pontianak Utara (kiri), Rusliyadi (tengah) dan Salim alias Songhua selaku pemilik Resto Sedap Rasa, saat memberikan Keterangan Pers, pada Senin 29 Desember 2025.

Sebagai informasi, terkait masalah legalitas perizinan, Salim alias Songhua selaku pemilik Resto Sedap Rasa melalui Kuasa Hukum Rusliyadi pada Senin 29 Desember 2025, telah melakukan klarifikasi melalui Keterangan Pers.

Rusliyadi menegaskan, bahwa Restoran Sedap Rasa dalam menjalankan aktifitas usahanya didasari dengan legalitas izin yang sah.

“Hari ini, saya ingin menyampaikan kepada seluruh Media yang ada di Kalbar, kita sudah menghadiri undangan dari Polpp Kota Pontianak untuk memberikan klarifikasi secara langsung bahwa terkait adanya laporan yang dilakukan oleh salah satu oknum dari Organisasi Pancasila yang melaporkan Restoran milik klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA  Kodim 1207 Pontianak Apel Gelar Pasukan Pengamanan
BACA JUGA  Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba Saat Mengendarai Sepeda Motor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img