Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kemenag menolak untuk mengesyahkan atau melegalisasi ijazah Muhsani, kewanangan meligalisirnya dikembalikan ke pondok yang mengeluarkan ijazah tersebut.Rabu, (26/01/2022)
Hal itu disampaikan Kasie PAPKI Kementerian Agama Lampung Selatan, Selfi Suharwita, pada awak media redaksisatu.id, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurut Kasei PAPKI Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, Sefti Suharwita, Ijazah MTs yang dimiliki Muhsani itu yang diduga dikeluarkan oleh Pokdok Pasantren Al Falah Titiwangi Kecamatan Candipuro.
Kemenag menolak untuk memvalidasi ijazah yang bersangkutan, kerena ijazah itu hanya setara sertifikat dari pondok, dan tidak terdaftar pada data best di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.

Sehingga Kemenag menolak untuk memvalidasi ijazah tersebut, dalam melakukan ligalisir ijazah itu kami (Kemenag – red) menyerahkannya pada pihak yang mengeluarkan ijazah itu untuk mengesyahkannya.
Dijelaskan Selfi Suharwita di Lampung Selatan baru ada 2 pondok pasantren yang bisa mengeluarkan ijazah pondok, yakni pondok Gontor di Kecamatan Kalianda dan pondok Al Mujtama di Karang Anyar Kecamatan Jati Agung.
Senada dengan Selfi Suharwita, Kepala Kemenag Lampung Selatan, Ashari saat dimintai tanggapannya oleh awak redaksisatu.id, tentang sejauh mana keterlibatan Kemenag.
Dalam melakukan legalisasi ijazah, terhadap para calon kandidat Kepala Desa yang salah satunya pihak Kemenag ikut didalamnya sebagai anggota panitia seleksi (pansel)nya.

Ashari mengatakan, kemenag bukan satu – satunya instansi yang dapat melegalisasi persyaratan ijazah kandidat seluruh calon kepala desa.
Yang kami lakukan apabila ijazah kandidat calon kepala desa tersebut berasal dari sekolah agama atau pendidikan agama, seperti MI, MTs dan MA atau kesetaraan Ula (MI), Wustha (MTs) atau Ulya (MA).
Dan Pondok Pasantren, tapi yang terdaftar didata best Kementerian Agama, sedangkan bila yang kandidat memiliki ijzah umum, atau bukan dibawah naungan kemenag, maka itu urusannya dinas pendidikan yang melegalisasinya.
Kaitan dengan ijazah pondok atas nama Muhsani, pihak kami (Kementerian Agama -red) tidak melegalisasinya, karena ijazah tersebut hanya setara sertifikat, dan tidak terdaftar di data best kami,” ujar Ashari.

Dirinya juga mengatakan sertifikat tidak bisa dipakai untuk meneruskan kejenjang Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal atau Paket A, Paket B dan Paket C dan / atau Pendidikan Kesetaraan, Ula, Wustha dan Ulya.
Karena sertifikat tersebut sipatnya hanya terbatas untuk lingkungan pondok setempat, tapi infonya sertifikat tersebut malah dipakai untuk melanjutkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan malah mendapatkan Ijazah Paket C.(RS/Sai)



