Jakarta – Kelulusan siswa-siswi merupakan kegembiraan bagi orang tua murid, begitu juga yang dialami siswa SMP Negeri 217 Cijantung III Jakarta Timur, (8/6/23).
Seperti terlihat seorang Guru SMP Negeri 217 bernama Aas Saidah. Dia seorang Guru pengajar yang mendidik,’bagi siswa siswi yang diberikan didikan penuh dengan keilmuannya yang berarti.
Sosok Aas sapaan akrabnya, seorang Ibu, dan juga seorang Guru panutan, yang telah memberikan dampak positif bagi siswa-siswi. Dan telah menorehkan ilmu yang bermanfaat bagi para murid di hari kelak.
Hal ini merupakan wujud kepedulian para Guru yang mengajar di Sekolah SMP Negeri 217. Seorang orang tua murid sebut saja Tita Suryati.
Ia mengatakan: Para Guru yang mengajar di SMP negeri 217 sangat mendidik, dan selepas dari Sekolah itu, mereka diberikan hasil nilai yang bagus.
Tentunya peran keikutsertaan SDM di Sekolah itu, sangat sangat luar biasa. Ini sangat membantu kita, selaku orang tua murid, yang memberikan kepercayaan para Guru didik di Sekolah ini.
Peran Guru mendidik di SMP Negeri 217 sangat telaten dan penuh sabar, sehingga seperti anak kami Syalwa Syach Putriani, kemampuan anak kami mengalami kemajuan yang sangat berarti.
Seperti Ibu Aas, Pak Manulang, Ibu Lydia Yunita Ibrahim, Ibu Erni Agustina Kepala Sekolah, dan Guru Guru SMP negeri 217,’ mereka patut mendapatkan penghargaan dan perhatian dari Kemendikbud, Papar Tita.
Di Sekolah SMP Negeri 217 banyak metode pelajaran dan sangat bagus bagi para murid. Untuk menambah ilmu dan keabsahan daya pikir, bagi para siswa maupun siswi. Dan tertuang juga melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.
Saya sangat terharu dan bangga, mempunyai seorang Guru dan Kepala Sekolah seperti mereka. Harapan kami, kami berterimakasih kepada para Guru pengajar di SMP Negeri 217 semoga perjuangan mereka, dalam perlindungan Allah SWT, dan diberikan rahmat kepadanya.
Menurut Kemendikbud ketika dilansir melalui akun twitter @kemendibud_ri #SahabatDikbud, mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pun ditegaskan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.
#MerdekaBelajar
#InfoDikbud.
Editor Saidi Hartono