Kejari Pontianak Musnahkan Barang-bukti dari 121 Perkara

REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah Barang-bukti (BB) perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 7 Maret 2024, sekitar Pukul 13.30 WIB.

Pemusnahan sejumlah Barang-bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dan didampingi Kasi Pidum Abdul Kahar serta Kasi Intel Rudy Astanto. Turut hadir stakeholder terkait, diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Arief Boediono.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Usai dilakukan pemusnahan sejumlah Barang-bukti dan penandatanganan Berita Acara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Arief Boediono menyampaikan bahwa sejumlah BB yang telah dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA  Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Barang-bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Arief Boediono, saat memberikan Keterangan Pers usai Pemusnahan Barang-bukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kamis 7 Maret 2024.

“Dengan proses eksekusi pemusnahan sejumlah Barang-bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht, maka proses peradilan terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sudah dilaksanakan secara total,” ungkap Arief Boediono.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto. Menurut Yulius, bahwa pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan proses peradilan yang sudah memiliki keputusan tetap.

“Pemusnahan sejumlah Barang-bukti dan pidana terhadap para tersangka atau terpidana sesuai hukumnya merupakan wujud dari pelaksanaan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

BACA JUGA  LaNyalla Minta Pemda Beri Ruang Untuk PKL
Barang-bukti
Pemusnahan Barang-bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang 7 Maret 2024.

Sejumlah BB yang dimusnahkan tersebut, lanjut Kajari Pontianak menyampaikan, tindak pidana orang dan harta (Oharda) sebanyak 28 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 27 perkara, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 66 perkara.

“Shabu sebanyak kurang lebih 45,49 gram, ekstasi sebanyak kurang lebih 61,21 gram, ganja sebanyak kurang lebih 4,95 gram,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan sejumlah BB tersebut dilakukan dengan cara pelarut menggunakan air, pembakaran, pemotongan dengan gerinda, serta pemusnahan dengan menggunakan palu.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Danlantamal XII CC ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

 

spot_img