Kapolres Kapuas Hulu Dihukum Adat, Akui Bersalah Pukuli Seorang Warga

REDAKSI SATU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA telah mengakui bahwa dirinya bersalah atas pemukulan secara spontan kepada seorang Warga yang sedang duduk-duduk santai di salah satu Warkop di Putussibau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 30 Oktober 2026, sekitar pukul 07.53 WIB. Atas perbuatannya tersebut, Kapolres pun bersedia dan telah dihukum adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Warga Kapuas Hulu pun tidak menyangka atas perbuatan yang dilakukan oleh seorang Kapolres kepada Warganya tersebut. Warga menilai pemukulan secara tiba-tiba atau pemukulan secara spontan kepada seorang warga yang sedang duduk-duduk santai di Warkop tersebut merusak nama baik institusi Kepolisian dan bertolak belakang dengan slogan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mengusung semangat atau slogan Polisi Bersama Masyarakat.

Oleh karena itu, Warga meminta kepada Propam Polda Kalimantan Barat segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku terhadap Oknum-oknum Kepolisian yang melakukan tindak kejahatan terhadap Masyarakat. Hukum tidak boleh berlaku dan hanya tajam kepada masyarakat kecil.

BACA JUGA  Kecewa AC dan A Melalui Kuasa Hukum Pra Peradilankan Polisi
Kapolres
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA (Pelaku) tampak bersalaman dengan Iki Adi seorang Warga (Korban) saat Acara Hukum Adat pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 15:00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.

Sebelum penyelesaian secara adat, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Warga Kapuas Hulu, pasca kejadian tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H.,S.IK.,M.M.,CBA ingin menemui langsung seorang warga yang dipukuli nya itu pada pukul 13.00 WIB. Namun dikabarkan korban tidak mau ditemui Kapolres, karena korban lagi menunggu keluarnya.

Sebagai edukasi, pemukulan yang dilakukan secara spontan oleh Aparat Kepolisian dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Tindakan tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu, penyelesaian permasalahan insiden yang terjadi di Terminal Bis Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, telah dilaksanakan secara adat Tumenggung Punan Uheng Kereho.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Serahkan Sabuk Emas dan Saksikan Kemenangan Daud Yordan di Kejuaraan Tinju Internasional ABF 2026

Prosesi adat digelar pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 15:00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA
2. Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, M. Alexander, S.H., M.H
3. Kasi Propam Polres Kapuas Hulu, AKP Dedy Mulyadi
4. Ketua Umum Ormas SABER Kalbar, Agustinus, S.Pd
5. Ketua DPD Ormas SABER Kab. Kapuas Hulu, Yohanes
6. Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kareho, Yohanes Sungkin
7. Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru Kec. Putussibau Selatan, Hermanus Bucher
8. Keluarga dari Iki Adi
9. Pemilik Warkop, Kristian Kalis
10. Anggota SABER Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Terkait SPBU 6478321, Kades: Rekomendasi Desa "Syarat dari SPBU" untuk Pengantri Skala Besar

Hasil Kesepakatan Adat
Hasil penyelesaian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Secara Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, dengan isi sebagai berikut:
1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan;
2. Pihak pertama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatan atau permasalahan yang telah dilakukan;
3. Pihak pertama bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat Dayak Punan Uheng Kareho;
4. Pihak kedua bersedia memaafkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak pertama;
5. Dengan telah selesainya permasalahan ini maka untuk pihak pertama dan pihak kedua tidak melakukan tuntutan apapun kepada siapapun di kemudian hari;
6. Demikian Berita Acara Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani tanpa paksaan di hadapan para pemangku adat dan saksi-saksi dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar dan Tim Asistensi Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Singkawang

Adapun Perkembangan situasi terkait permasalahan tersebut, yakni:
1. Pihak keluarga dari Iki Adi sudah menerima hasil keputusan penyelesaian adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
2. Ormas SABER dan Ormas TBBR Kapuas Hulu menerima dan mendukung hasil keputusan penyelesaian secara adat Ketemenggungan Punan Uheng Kareho.
3. Untuk saat ini tidak ditemukan adanya kelompok atau ormas yang akan melakukan aksi atau tuntutan lanjutan terhadap permasalahan tersebut.

Pihak keluarga juga meminta agar tidak ada pihak-pihak lain yang membuat pernyataan yang tidak benar serta dapat memperkeruh suasana, terutama di media sosial, sehingga menimbulkan persepsi yang bermacam-macam.

BACA JUGA  Viral Video Wartawan Dibentak Polisi di Sidang Kode Etik Sambo
BACA JUGA  Cegah Penyimpangan BBM ke PETI, Polres Kapuas Hulu Amankan 2 Truk Tangki Minyak
BACA JUGA  Kejaksaan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes di Kapuas Hulu
spot_img