Metro, Medan Sumut – Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan Melakukan Penindakan Terhadap Diduga Lokasi Praktik Judi Ketangkasan Di Deli Tua
Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap diduga lokasi praktik judi ketangkasan di Deli Tua, Senin (07/02/22)
Sekitar pukul 15.30 wib, pelapor bersama dengan anggota mendapatkan informasi bahwa di Jl. Banteng Gg Banteng Kel. Kedai Durian Kec. Deli tua ada dua orang sedang menjaga kasir di gelanggang mesin ketangkasan.
- Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama anggota langsung melalukan penyelidikan ke TKP.
Sampai di TKP, pelapor bersama anggota langsung mengamankan 2 orang perempuan JUS (28) warga Jalan Air bersih Gg. Rela Kost Marion, SAD (25) warga Jalan Banteng Gg. Banteng. Pada saat diamankan, tidak terdapat pemain judi ketangkasan dan kondisi mesin tidak sedang beroperasi.
Setelah berhasil diwawancarai, JUS dan SAD bekerja sebagai anak koin sekitar 1 bulan, dimana mereka bekerja 12 jam dalam satu hari dan tiap 10 hari sekali ganti shift. Adapun barang bukti yg diamankan berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja.
Maraknya lokasi judi ketangkasan di wilayah hukum Reskrim Polrestabes Medan, meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian setiap kegiatan perjudian, dari segala permainan, dan termasuk peredaran minuman keras. [] M. Amin.