spot_img

Hentikan Modus Intimidasi Berkedok Sosial di lingkup Sekolah

Sosial
LSM yang “benar” adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu organisasi non-pemerintah yang didirikan oleh masyarakat sipil untuk melayani kepentingan umum tanpa tujuan mencari keuntungan. LSM yang benar adalah yang beroperasi secara mandiri, nirlaba, dan fokus pada isu-isu sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia, seperti memberikan advokasi, bantuan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. 
Redaksisatu – Belakangan ini, banyak sekolah mengalami kedatangan oknum yang mengaku LSM atau Ormas yang datang dengan alasan membawa “kegiatan sosial”, “program pendampingan”, atau “bakti sosial”.

Sekilas terlihat mulia, kegiatan berkedok Bakti Sosial tetapi ketika ditelusuri, sering muncul praktik yang meresahkan: permintaan bantuan, proposal berbiaya, atau bahkan kalimat-kalimat intimidatif yang menekan pihak sekolah

LSM Fungsi utama Membantu masyarakat: Memberikan bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan kepada kelompok yang membutuhkan. Memberikan Advokasi, Mengawasi kebijakan publik, Menjaga Pelestarian lingkungan, Penghubung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Ironisnya Tidak sedikit oknum yang memakai argumen menakut-nakuti, seperti: “Kalau nggak ikut, nanti ketahuan Polres, Ini perintah Dinas, jangan sampai sekolah Anda bermasalah,” atau “Kami hanya menjalankan tugas, nanti pihak terkait akan turun kalau sekolah tidak mendukung.” Kata-kata seperti itu bukan ciri organisasi sosial. Itu modus intimidasi.

Sekolah adalah ruang pendidikan. Tempat anak-anak belajar, guru mengajar, dan kepala sekolah mengatur suasana belajar yang aman. Ketika ada pihak luar datang dengan tekanan, sekolah bukan hanya merasa terintimidasi, tetapi juga terjebak posisi serba salah.

Menolak, takut dianggap tidak mendukung program. Menerima, takut dimanfaatkan. Padahal, kegiatan sosial yang benar tidak pernah menggunakan ancaman, tidak bermain-main memakai nama Polres, Dinas, atau lembaga negara tanpa bukti tertulis.

Organisasi yang benar akan: Membawa surat tugas resmi, Menyampaikan proposal kegiatan secara transparan, Memberikan kontak penanggung jawab yang bisa diverifikasi, Dan tidak keberatan dicek legalitasnya.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kredit PT Sritex

Jika ada pihak yang datang dengan marah-marah, menekan, atau mengancam nama instansi, itu justru patut dicurigai.

Prosedur Resmi yang Semestinya Diikuti untuk melindungi sekolah dari potensi penyalahgunaan, ada beberapa prosedur yang dapat dijadikan pedoman:

1. Verifikasi legalitas, Sekolah berhak menanyakan: Surat tugas, Identitas pengurus, Legalitas LSM/Ormas, Dasar hukum kegiatan. Jika tidak ada, sekolah berhak menolak kunjungan.

2. Rekomendasi Dinas Pendidikan, Setiap kegiatan yang melibatkan siswa seharusnya memiliki rekomendasi atau izin dari Dinas Pendidikan setempat. Tanpa itu, klaim “ini program dari Dinas” tidak dapat diterima.

3. Tidak ada pemungutan biaya tanpa persetujuan komite, Jika kegiatan memerlukan biaya, maka: Wajib dibahas dengan komite sekolah, Tidak boleh diputuskan sepihak, Tidak boleh mengancam reputasi sekolah.

4. Kewajiban mencatat setiap kunjungan, Sekolah perlu mencatat: Nama organisasi, Tujuan kedatangan, Hasil pertemuan. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban.

5. Jika membawa nama instansi penegak hukum, wajib ada dokumen resmi, Tanpa surat resmi, klaim tersebut dianggap tidak sah.

Rakyat Ingin Sekolah yang Aman dari Tekanan

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan yang mudah diakses sekolah: Jika ada program resmi, umumkan terbuka. Jika tidak ada, tindak tegas oknum yang mengaku-ngaku membawa program instansi.

Sediakan kanal pelaporan bagi sekolah yang merasa ditekan pihak tertentu. Dengan begitu, program sosial yang tulus bisa berjalan, sementara oknum-oknum yang memakai intimidasi dapat dihentikan.

Rakyat tidak anti-LSM dan tidak anti-Ormas. Yang rakyat tolak adalah oknum yang memakai baju sosial tapi berperilaku menekan. Suara rakyat jelas: “Sekolah harus bebas intimidasi. Program sosial harus bersih, bukan tipu-tipu.” (MSar)

DISCLAIMER:
Artikel ini merupakan opini publik berdasarkan pandangan umum masyarakat serta berbagai keluhan yang sering muncul di lingkungan sekolah. Isi artikel tidak bermaksud menuduh atau menyudutkan organisasi mana pun — baik LSM, Ormas, maupun instansi pemerintah tertentu.
Contoh dan ilustrasi dalam artikel bersifat umum serta tidak merujuk pada individu atau kelompok tertentu. Kesamaan nama, istilah, atau peristiwa adalah kebetulan semata.
Redaksusatu.id, menghormati peran LSM, Ormas, dan lembaga negara dalam kegiatan sosial yang sesuai aturan. Opini ini bertujuan mendorong transparansi, ketertiban prosedur, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan bersama.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi independen dan merujuk regulasi resmi apabila membutuhkan informasi hukum atau kebijakan yang lebih spesifik.

BACA JUGA  Pemusnahan Barang Bukti Psikotropika Polres Hadirkan 15 Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img