Iklan
BerandaNASIONALHari Ini DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada

Hari Ini DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada

REDAKSI SATU – DPR RI menegaskan bahwa pihaknya pada hari ini batal mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada, hal ini disebabkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian yang tetap berlaku dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof.Dr.Ir.H.Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,M.H saat menggelar Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024, sekitar Pukul 18.20 WIB.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan agenda rapat pada hari ini yang seharusnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi mengalami penundaan selama 30 menit. Karena menurut tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga agenda rapat tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA  BUMDes Banyak Habiskan Dana Desa

DPR
Wakil Ketua DPR RI DPR RI Prof.Dr.Ir.H.Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,M.H saat menggelar Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024, sekitar Pukul 18.20 WIB.

“Maka tadi sudah diketuk bahwa Revisi Undang-undang Pilkada tidak dapat di laksanakan, artinya pada hari ini Revisi Undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ujarnya.

Pimpinan Sidang Paripurna dalam kesempatan tersebut juga membantah adanya tudingan yang menuding bahwa pihaknya tergesa-gesa melakukan Revisi Undang-undang Pilkada tersebut. Ia menyebut Revisi Undang-undang Pilkada tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2024 yang berjalan secara perlahan.

Karena keputusan judicial review MK, DPR melihat ada keputusan yang mengabulkan tuntutan atau gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora sebanyak 7,5 persen. Lalu kemudian disamaratakan dengan Partai Politik yang mempunyai kursi.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Pertanyakan Proyek Miliaran Penahan Tebing di Desa Ingko'Tambe

“Sementara itu kan tidak diminta kan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Nah, kami membayangkan betapa kompleks nya masalah yang akan timbul pada Pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini, ketika  kemudian itu diberlakukan,” tandasnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu juga menerangkan, bahwa Revisi Undang-undang Pilkada yang ingin dilakukan oleh DPR yaitu karena ingin mengakomodir permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora agar bisa mengusung calon dalam Pilkada Serentak 2024.

“Tapi kemudian untuk menghindari tatanan Pilkada yang sudah disusun sedemikian rupa oleh Partai Politik, kami tadinya ingin mengembalikan syarat 20% yang dipersyaratkan kepada Partai Politik, cuma itu sebenarnya,” terang Sufmi Dasco Ahmad.

BACA JUGA  Seorang Dukun di Kalimantan Barat Setubuhi 3 Anak Dibawa Umur

Dia menegaskan, kemungkinan ke depannya Revisi Undang-undang Pilkada tersebut tetap akan dilaksanakan yang tujuannya untuk penyempurnaan karena dirasakan belum sempurna. Begitu juga dengan Undang-undang Pemilu, rencananya juga akan disempurnakan.

Sebagai mana diketahui, gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dengan tagar dan ‘peringatan darurat’ berupa gambar burung Garuda ini sontak viral dan menjadi trending topic di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan ini diterbitkan 20 Agustus kemarin.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Edwar Setiawan Peduli Nelayan dan Petani

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.