Jakarta I Redaksisatu.id – Kekecewaan mendalam dilontarkan Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Jakarta terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Mereka menilai, penanganan kasus dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang menyeret Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) justru terkesan jalan di tempat.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ke Kejari Kolaka, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Sudah cukup lama Kejati Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kolaka, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Bahkan sampai hari ini tidak ada informasi terkait penetapan tersangka,” ungkap Irsan, Selasa (19/8/2025).
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara aparat kejaksaan dengan pihak perusahaan daerah. “Hal ini memunculkan dugaan adanya bekingan dari Kejari Kolaka terhadap Direktur Perumda AUK,” tambahnya.
Desakan Copot Kajari Kolaka
Atas dasar kekecewaan tersebut, HAMI Sultra Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Kolaka sekaligus mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kami mendesak Kejagung agar segera mengambil alih kasus korupsi yang mandek di meja Kejari Kolaka. Jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kolaka Timur yang juga hilang gaungnya,” tegas Irsan.
Tak hanya Kajari, HAMI juga menyoroti peran Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi ke publik. Menurut mereka, pejabat tersebut turut serta melindungi kasus Perumda AUK dari sorotan hukum.
Kritik atas Kinerja Penegak Hukum
Nada kritik HAMI Sultra bukan tanpa alasan. Mereka menilai Kejaksaan seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum di daerah, bukannya justru memperlambat proses.

“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya dalam menghentaskan korupsi dan pertambangan ilegal. Proses hukum harus dipercepat, bukan malah diam dan duduk bersantai di ruangan ber-AC,” sindir Irsan.
Ia menambahkan, HAMI Sultra siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan untuk memonitoring secara ketat perkembangan penanganan kasus. Semua pihak yang terlibat harus dipanggil tanpa terkecuali,” tutupnya.
Kasus Perumda AUK
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang menyeret Perumda AUK sebelumnya ditangani oleh Kejati Sultra. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Kolaka untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini publik belum melihat adanya perkembangan berarti maupun penetapan tersangka.
Situasi inilah yang membuat desakan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis, semakin menguat agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung. ( Irsan )