REDAKSISATU.ID – 3 (tiga) Oknum TNI dari Satgas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau ditangkap oleh Pasukan Tempur PDRM-PGA (Pasukan Gerakan Am) di Wilayah Batu Kaya Lubok Antu Serawak Malaysia, Minggu dini hari 28 Januari 2024, Pukul 02.00 WIB.
Peristiwa penangkapan terhadap 3 Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau yang dilaporkan ditangkap oleh Pasukan Tempur PDRM-PGA tersebut viral di grup-grup Media Sosial WhatsApp, Senin 29 Januari 2024, sekitar Pukul 16.12 WIB.
Adapun Identitas ketiga orang Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau yang diamankan Oleh Pihak Polis PGA (Pasukan Gerakan Am), PDRM Serawak Malaysia yakni: Pasi Log Kotis Lettu Arm SFW, Dansi Intel Kotis Sertu Arm EPT, Anggota Serda Arm MVW.
Sebelum dilakukan penangkapan oleh Polis PGA (Pasukan Gerakan Am) dan Polis Lubuk Antu, Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti sudah ditegur karena sering kali mengambil barang Sembako dan produk lainnya menggunakan Truck Dinas Pamtas, dengan alasan untuk Logistik dapur tiap-tiap Pos, dan jalur yang digunakan yaitu Jalur Resmi PLBN Badau, Namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh oknum Satgas Pamtas.
Pada saat penangkapan terhadap Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis tersebut, berjumlah 4 (empat) Orang, sedangkan 1 (satu) Orang lainnya berhasil melarikan diri, sehingga yang dapat diamankan oleh Polis PGA (Pasukan Gerakan Am) hanya berjumlah 3 (tiga) Orang.
3 Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti tersebut diamankan oleh pihak Polis PGA (Pasukan Gerakan Am), pada saat sedang melakukan Penyelundupan Sembako Berupa Tong Gas Elpiji 16 Kg Malaysia dan Beras Malaysia kemasan 10 Kg sebanyak 200 Karung, dari perjalanan Lubok Antu Malaysia menuju Perbatasan RI-Malaysia sempadan Riong.
Pada saat penggeledahan kendaraan roda empat mobil jenis Ben tersebut, selain mendapatkan tong gas elpiji dan Beras, pihak Polis PGA juga mendapati 3 Buah Plastik Warna hitam yang tersimpan dibalik dinding dalam body mobil, dengan kemasan kantong plastik yang sudah terbuka (kemasan plastik yang biasanya digunakan untuk penyelundupan Narkotika jenis shabu-shabu).
Kendaraan Pengangkut dan barang yang diselundupkan jenis sembako tersebut berasal dari Toko Jitsiang Lubok Antu, milik Ahkai dan akan disleundupkan melalui Jalur Tidak Resmi di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia di Desa Badau Kecamatan Badau, yang mana sembako Ilegal tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh ketiga Oknum tersebut di suatu tempat dan kemudian dijual kembali ke kecamatan lainnya.
Untuk saat ini, ketiga Oknum Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau tersebut, masih diamankan oleh pihak Polis Lubuk Antu dan diamankan di dalam Sel /Penjara, menunggu keputusan dari Pimpinan tertinggi Polis PDRM, apabila dilanjutkan yang bersangkutan akan dikirim ke Balai Polis PDRM Khucing.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait pun belum memberikan Keterangan Pers secara resmi.