Redaksisatu.id – Lemahnya pengawasan aset daerah maupun provinsi, dalam pengawasan ketika penambangan Ilegal” telah memasuki dan menguasai lahan Kehutanan.
Penambangan ilegal galian tanah saat melakukan pengerukan tanah, akan mengikiskan erotasi sumber alam kehutanan.
Dengan adanya penambangan Ilegal, yang tidak resmi akan berdampak semena mena melakukan penggalian tanah demi kepentingan.
Hal ini menjadi sorotan siapakah yang terlibat dalam, menguntungkan bisnis mereka tanpa mengetahui Pemerintah Daerah, maupun Provinsi.
Seperti terlihat di kampung Sodong Desa Linggamukti, Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor.
Mereka melakukan kegiatan galian C dan diduga kegiatan ini ilegal. Ketika tim DPD SPMI Bogor Raya, memantau kegiatan itu, mendapatkan aktifitas galian, di desa tersebut.
Hingga tim menyusuri dan bertanya, kepada petugas keamanan penambangan Ilegal, tidak mengindahkan kehadirannya tim SPMI Bogor Raya.
Ditambah ia berkata silahkan bila di tayangkan kedalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut ujarnya.
Menurut warga enggan disebut namanya, penambangan ini nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.
Menurut peraturan dan berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
Selain izin UIP dan IPR pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan, Pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang no 4 Tahun 2009.
Dan saat awak media ke lokasi, begitu banyaknya antrian, mobil Dumtruck hingga belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.
Sudah dua hari ini (kamis-jumat) awak media, mendatangi ke lokasi dan terlihat kegiatan tambang galian C tersebut.
Aktifitas mereka berjalan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang, di wilayah Desa Linggarmukti Kecamatan Kelapanunggal.(Tim SPMI Bogor Raya).