Batam I Redaksisatu.id— Skandal narkoba terbesar di tubuh kepolisian kembali mencuat ke permukaan! Dua mantan petinggi Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (eks Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (eks Kanit), resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, 5 Agustus 2025. Vonis ini menjadi babak baru yang mengguncang institusi penegak hukum di Indonesia.
Putusan dihukum mati ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, pada sidang banding yang diajukan baik oleh jaksa maupun para terdakwa.
Dari Seumur Hidup ke Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi Kepri memutuskan menaikkan hukuman dari seumur hidup menjadi dihukum mati. Putusan ini menggugurkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tertanggal 4 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shigit Sarwo Edi, S.H., M.H., oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi salinan putusan yang diakses dari SIPP PN Batam, Selasa (5/8/2025).
Seluruh amar putusan PN Batam lainnya dikuatkan, kecuali soal beratnya hukuman yang dinaikkan oleh Pengadilan Tinggi.
Menurut Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, majelis hakim menjatuhkan pidana mati karena kedua terdakwa berperan sebagai aktor intelektual dalam penggelapan barang bukti sabu.
“Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba punya kuasa untuk menghentikan atau meneruskan rencana tersebut. Justru ia membiarkan, bahkan diduga sebagai otak dari kejahatan ini,” tegas Priyanto.
12 Perkara Narkoba di Polresta Barelang Naik Banding
Priyanto juga mengungkapkan, ada 12 perkara terkait penggelapan barang bukti narkoba di Polresta Barelang yang diajukan banding ke PT Kepri. Banding diajukan oleh kedua belah pihak — jaksa penuntut umum dan para terdakwa.



