spot_img
spot_img
BerandaBogorDPRD Kota Bogor RDP Serap Aspirasi Terhadap Pembentukan Raperda

DPRD Kota Bogor RDP Serap Aspirasi Terhadap Pembentukan Raperda

Redaksi Satu – DPRD Kota Bogor melalui komisi-komisi yang ada, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, (6/6/2024).

RDP DPRD Kota Bogor, menyerap aspirasi terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan Raperda PPKLP merupakan raperda yang diinisasi oleh DPRD Kota Bogor.

DPRD
DPRD Kota Bogor RDP bahas Rancangan Undang Undang Raperda.foto.doc.org.
BACA JUGA  Pesan Tenny Ramdhani: MTQ Membangun Norma Religius Umat Islam

Hal tersebut dikarenakan DPRD Kota Bogor melihat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kota Bogor semakin marak.

Sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.

Anna membeberkan berdasarkan data yang disampaikan oleh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor.

BACA JUGA  Ketua DPRD Ajak Warga Bogor Jaga Kebersihan Semua.

Sepanjang tahun 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 40 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang tahun 2023 tercatat 11 kasus.

Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru PPDB

“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Harapannya dengan adanya Perda ini dapat meminimalisir, mengurai jumlahnya,” jelas Anna.

Raperda PPKLP yang saat ini tengah digarap oleh, DPRD Kota Bogor akan menjadi yang pertama di Indonesia.

BACA JUGA  Malam Peduli Palestina Ucapan "SalamAid" Dari Ketua DPRD Kota Bogor

Sehingga menurut Anna penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan Raperda yang disusun akan tepat sasaran dan tepat guna.

Anna juga mengungkapkan bahwa pembentukan Raperda PPKLP mengambil mengambil sumber dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46.

Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Kafe dan Resto Tak Berizin, Jadi Polemik!!

“Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama di Indonesia dan mudah-mudahan bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi warga Kota Bogor,” kata Anna.

Hasil RDP Dengan Masyarakat Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan banyak sekali masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terkait pembentukan Raperda PPKLP. Sebagai ketua dari komisi yang membidangi masalah pendidikan, Saeful menyampaikan  salah satu masukan dari masyarakat.

BACA JUGA  Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Asmawa Tosepu Apel Siaga Minggu Tenang

Adalah perlunya penyesuaian penyusunan Raperda agar selaras, dengan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Banyak sekali masukan yang diberikan baik dari aktivis, masyarakat, orang tua murid dan elemen lainnya.

Salah satu yang kami soroti adalah, tentang masukan bahwa pembentukan Raperda PPKLP ini harus, disesuaikan dengan Perda nomor 3 tahun 2017.

BACA JUGA  Pembahasan Raperda Pansus DPRD Kota Bogor Prioritas Utama

Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar pria yang akrab disapa ASB. Lebih lanjut, ASB juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan melakukan, pengawasan secara intensif terhadap kasus kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan.

Karena menurut ASB, kekerasan tidak hanya terjadi kepada murid saja, tetapi guru juga bisa menjadi korban dari kasus kekerasan yang terjadi di sekolah.

Contohnya adalah Kekerasan atau tindakan diskriminatif yang, didapatkan oleh seorang guru honorer di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

BACA JUGA  Bupati Gusnan Ucapkan Terimah Kasih, DPRD BS Setujui Perda PKD 2022

Seorang guru honorer secara sepihak dipecat oleh kepala sekolah karena dianggap menjadi pelapor dugaan pungli PPDB di sekolah tersebut.

Yang menyebabkan siswa dan orangtua siswa melakokan demo penolakan atas pemecatan tersebut.

“Tentu kami akan memperhatikan dari segala sudut dan perspektif yang ada. Kekerasan terhadap murid dan guru harus dihapuskan dari lingkungan sekolah. (Saidi Redpel).

BACA JUGA  TNI Program Pembangunan Rutilahu Warga Desa Capai 70 Persen

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Must Read