spot_img

DPO Kasus PETI Diminta Cepat Serahkan Diri

KALBAR | redaksisatu.id – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas meminta kedua orang tersangka DPO Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk segera menyerahkan diri.

“Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada wartawan di Pontianak Kalbar, Rabu 29 Desember 2021.

BACA JUGA  Kombes Pol Yudi Buka Rakernis Propam Polda Kalbar TA 2023

Imam menyampaikan, bahwa dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO kasus itu sendiri.

Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.

Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka DPO Kasus PETI tersebut tetap tidak hadir.

“Kedua tersangka yang menjadi DPO kasus PETI tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,” tutur Imam.

 

Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Lanjut Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.

“Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku,” ujar Imam.

 

Dikutip dari Antara, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.

“Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dari puluhan alat berat excavator dilokasi yang sama, DPO memiliki satu unit alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Adrian318

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img